-Sidang Praperadialan Kasus DAK
Peliput: Iman Supa
RAHA, BP – Sidang Praperadilan tekait kasus DAK tahun 2015 dengan lima orang tersangka, anggota DPRD Muna Iskandar mengarapkan hakim mengambil keputusan seadil-adilnya. Kasus DAK itu merugikan negara hingga Rp 41 Miliar.
Anggota DPRD Muna sekaligus Ketua Komisi I, Iskandar yang ditemui di Pengadilan Negeri Muna, Selasa (16/1), mengatakan sidang yang sementara bergulir menarik untuk diikuti, karena perjalanan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Sejak ditetapkan ke tahap penyidikan hingga tersangka mengajukan praperadilan.
“Ini menarik diikuti seperti hasilnya, tinggal menunggu keputusan hakim dalam memutuskan kasus tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap pengadilan Negeri Muna dapat mengambil keputusan seadil-adilnya.(*)

