Site icon BAUBAUPOST.COM

Sidang Praperadilan DAK, Kuasa Hukum Tersangka Tolak Jawaban Jaksa

F.3.1 Nampak Sidang Praperadilan yang dipimpin oleh Panitera Budi Djuniarto. Foto Iman Supa Baubau Post.

Peliput: Iman Supa

RAHA,BP – Sidang praperadilan kasus Dana Aloksi Khusus(DAK) tahun 2015 lalu semakin memanas. Pasalnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muna menuati kontroversi dari tim kuasa hukum tersangka yang menolak jawaban jaksa penuntut umum karena adanya perbedaan pendapat, Selasa(16/01).
Sidang yang digelar Di Pengadilan Negeri Muna, Selasa (16/1) dipimpin oleh Panitera, Budi Djuniarto. Tim Kuas Hukum yang diajukan oleh Mantan Kepala Dinas PPKAD menghadirkan Tim Kuasa Hukum, Dahlan Moga, H. Abidin Ramlin, Muhammad Ramli Jaya dan Muhammad Saleh. Sementara Kejaksaan Negeri Muna sebagai termohon turut dihadiri Kasi Intel, La Ode Abdul Sofian, Kasi Pidum Yosep Ari Sepdiandoko, Jaksa Usman Lauku maupun Jaksa I Gede Baskara Haryasa.

Ketua Tim Kuasa Hukum, H Abidin Ramlin menegaskan sebagai kuasa hukum menyampaikan jawaban yang disampaikan oleh termohon (Jaksa) menganggap ada dasar hukum yang berbeda pendapat. Untuk itu pihaknya menolak jawaban diberikan jaksa dan pihaknya tetap pada rangkuman permohonan yang dirangkum dan telah terdaftar.

“Terlalu dini untuk menyampaikan untuk persoalan klien yang ditangani terbebas dari jeratan hukum, kami tetap profesional dalam menangani kasus yang dialamai oleh klien kami,” jelasnya.

Sementara Ketua Tim Kejaksaan, La Ode Abdul Sofian menegaskan terkait tidak adanya laporan kerugian keuangan negara dalam sidang praperadilan bukan pada materi pokok perkara sehingga bukan ruang lingkupnya. Itu dikarenakan laporan kerugian negara pokok perkaranya tidak masuk dalam sidang praperadilan, sehingga praperadilan yang dilangsungkan belum memeriksa pokok perkara.

“Jawaban yang diberikan nanti sidang pembuktiaan baru dilengkapi,” katanya.

“Pemohon tidak mengajukan replik tetap pada permohonan (Gugatan-red).Sementara kejaksaan tetap pada jawaban yang disampaikan, sehingga besok sidang mengenai bukti surat, dan pada hari kamis (18/1) sidang keterangan ahli kami mendatangkan Ahli pembenderahaan dari universitas airlangga,”tandasnya.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version