Laporan: Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP- Potensi pergantian bakal calon (Balon) baik Walikota ataupun Wakil Walikota Baubau dalam Pilwali Kota Baubau ,2018 masih sangat terbuka. Hal ini bisa terjadi jika dalam proses ferivikasi dan perbaikan berkas ada salah satunya tidak memenuhi syarat pencalonan.
Demikian diungkapkan komisoner KPU Buabau Mamnun La Idu SE M Ec Dev kepada Baubau Post saat ditemui di salah satu hotel di Kota Baubau baru baru ini.
Dikatakan, potensi pergantian bakal calon (Balon), baik itu Balon Walikota ataupun Wakil Walikota bisa saja terjadi. Jika dalam proses pemeriksaan berkas dan administrasi ditemukan atau salah satu bakal calon tidak memenuhi syarat maka KPU tidak akan meloloskan calonnya.
“Jadi kalau tidak memenuhi syarat pencalonan maka dipastikan tidak akan lolos.”katanya.
Untuk itu, kata Mamnun, jika hal tersebut terjadi maka pihaknya akan mengembalikan kepada partai pengsung untuk mengusulkan siapa calon pengantinya.
“Partai pengusung harus berembug kembali untuk mengusulkan pergantian calaonnya yang tidak memenuhi syarat tersebutm”kata Mamnun.
Untuk diketahui saat ini tahapan Pilwali Kota Baubau tahun 2018 sudah masuk ke tahapan perbaikan berkas pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan jadwal rabu (hari ini-red) batas akhir perbaikan berkas, Selanjutnya, masuk pada pemeriksaan dan ferivikasi berkas balon Walikota dan Wakil Walikota Baubau. (***)
