Site icon BAUBAUPOST.COM

DKP Salurkan Klaim Polis Asuransi Nelayan

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP-Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Selatan menyalurkan klaim polis asuransi nelayan warga Desa Bola Kecamatan Batauga, La Ode Arumi yang mengalami musibah meninggal dunia

Penyerahan polis asuransi nelayan tersebut langsung diserahkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat kepada ahli waris yakni istri almarhum La ode Arumi, Harfina di kantor Bupati Busel

Kepala DKP Busel, Heru Sungkowo menjelaskan La Ode Arumi terdaftar sebagai pemegang kartu nelayan sekaligus masuk dalam kartu polis asuransi nelayan dalam program Kementerian DKP. Almarhum meninggal dunia secara wajar karena sakit sehingga mendapat polis asuransi nelayan sebesar Rp 160 juta
“Klaim asuransi kita usulkan 30 Oktober 2017 dan cairnya itu di 28 Desember 2017 kemarin, sehingga tanggal 17 Januari kemarin Bupati baru berkesempatan untuk menyerahkan langusung kepada ahli warisan almarhum, istrinya, atas nama Harfina,” tutur Heru saat ditemui di ruangannya, belum lama ini

Dikatakannya, sebelumnya DKP telah menyalurkan klaim polis asuransi nelayan kepada warga Desa Bola, Idris karena mengalami kecelakaan dilaut dan meninggal dunia. Diklaim 17 Juni 2017 dan dicairkan pada 03 Juli 2017
“Alamarhum meninggal karena kecelakaan saat sedang melaut, maka diusulkan mendapatkan santunan ke Jasindo sebesar Rp 200 juta dan diserahkan langsung kepada ahli waris almarhum,” katanya

Saat ini pihaknya sedang melakukan dua klaim polis asuransi nelayan, salah satunya bernama La Sidu warga Desa Wawoangi, Kecamatan Sampolawa. Hanya saja ada kendala adminitrasi, antara nomor KTP yang tercatat di kartu nelayan dan kartu asuransi berbeda. Namun setelah dikroscek kejelasan nama tersebut di Kepala Desa Wawoangi dan Dinas Catatan Sipil Busel, nama nomor yang tertera di KK dan KTP sama dan tetap dilanjutkan untuk diklarifikasi ke Jasindo untuk dicairkan klaim polis asuransinya

“Kita sudah konfirmasi di Desa Wawongi, ternyata nama yang bersangkutan itu betul, penduduk desa Wawoangi, karena nomor induk KTP dengan kartu keluarga sama, sehingga hanya perlu diklarifikasi dengan pihak Jasindo, untuk secepatnya dicairkan, Almarhum La Sidu tercatat meninggalnya secara alami,” katanya

Ditambahkannya, dalam beberapa waktu kedepan pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi, pasalnya belum sepenuhnya masyarakat nelayan memahami fungsi kartu nelayan dan kartu asuransi nelayan
” Kita akan turun kembali ke tengah-tengah masyarakat nelayan untuk memberikan sosialisasi untuk memberikan pemahaman secara mendalam sehingga klaim polis asuransi nelayan, ketika ada klaim dari nelayan dapat dilakukan secara cepat dan baik,” tukasnya (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version