Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Forum Penegak Demokrasi Baubau (FPD2B) meminta Polres Baubau mencabut Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Bakal Calon Wakil Walikota Baubau Drs H Ahmad MM. Pasalnya, pasangan H Yusran Fahim ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proses tender lelang paket 9 reklamasi pantai Pasar Wameo, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/340/IX/2014/SPK, tanggal 10 September 2014.
Dikutip dari tribunbuton.com Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam dikonfirmasi via Whatsapp, Minggu (21/01) mengatakan, SKCK tidak bisa dicabut. SKCK adalah dokumen yang berisi statement kepolisian tentang perilaku seseorang yang dilihat dari ada atau tidaknya perilaku yang dicatat oleh pihak kepolisian. Dia menegaskan jika SKCK bukan rekomendasi seseorang itu bersih dari tindak pidana. Inilah yang menurut dia belum dipahami.
“Sederhananya begini : kalau ada seseorang mau masuk ke suatu pekerjaan, panitia seleksinya pengen tahu. Ini orang pernah berurusan dengan hukum atau tidak? nah nanyanya ke siapa??. Polisi menjawab : pakai SKCK (bahwa atas nama Fulan bin Fulan tidak ada catatan kepolisiannya, atau pernah berurusan dengan hukum kasus).” tulisnya.
Kapolres mengatakan, SKCK tidak bisa dicabut selama tidak ada kesalahan data. SKCK berisi tentang yang bersangkutan ada catatan kepolisian atau tidak.
Melalui surat resminya FPD2B yang ditandatangani Ketua La Ode Muh Ivon dan sekretraisnya Ramadan meminta kepada KPU Kota Baubau tegas menyatakan Ahmad tidak memenuhi syarat pencalonan. Sebab menurut FP2D, status Ahmad masih sebagai Tersangka.
“Ini demi tegaknya demokrasi, Ahmad status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Polres dan KPUD harus tegas, dasar hukumnya jelas,” tutur Ivon.
.(**)

