Peliput : Prasetio M
BAUBAU, BP – Terkait kasus Paket 9 reklamasi pasar Wameo yang menyeret nama salah satu Calon Wakil Walikota Baubau AH, kasus tersebut yang di tangani oleh Polres Baubau masih P19 (Pengembalian berkas untuk dilengkapi, hukumonline.com).
Hal itu di ungkapkan oleh kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam SIk MPA saat di temui Baubau Post usai menyerahkan bantuan kepada balita yang terkena Gizi Buruk, senin (21/01).
“Sementara ini kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan sudahsembilan kali kita melakukan penyerahan berkas, tapi masih P19,”kata Daniel.
Dikatakan, pihak KPK juga sudah melakukan supervisi hingga dua kali terkait kasus tersebut dan saat ini pihak Polres Baubau sedang melakukan perbaikan untuk kembali diserahkan di Kejaksaan.
Sementara, terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi bakal calon Walikota dan Wakil Walikota tetap di terbitkan oleh Pihak Polres Baubau, dengan memberikan catatan apakah orang tersebut pernah tersangkut dengan maslah hukum atau tidak. SKCK bukanlah surat yang menyatakan orang bersih dari tindak pidana, melainkan catatan apakah orang tersebut pernah berurusan dengan hukum atau tidak.
“Yang jelas kita (pihak Kepolisian,red) akan memberikan faktanya apakah orang tersebut pernah mendapatkan masalah hukum atau tidak, kalau ada pasti disitu ada catatanya”tutupnya.
Untuk proses SKCK Bakal Calon Wakil Walikota (AH-red) pihak Polres Baubau memberikan catatan. Sementara untuk keputusan berhak menjadi calon, pihaknya menyerahkan kepada KPUD Kota Baubau .
Sementara itu salah satu Komisioner KPU Divisi data dan Hubmas La Ode Ijidman saat di temui di kantornya enggan menyinggun nama atau pribadi seseorang yang terkait catatan SKCK dari Kepolisian. namun SKCK siapa saja yang menjadi calon Walikota Baubau, pihak KPU akan segera melakukan klarifikasi ke kejaksaaan, pengadilan untuk memastikan ada atau tidaknya putusan yang berkekuatan hukum tetap Bapaslon tersebut.
“Kalau masalah SKCK, saya tidak berbicara marteri yah,”kata Ijidman.
Dirinya menjelaskan, tidak ada ketentuan seseorang yang berstatus tersangka tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Secara prosedur dalam peraturan KPU (PKPU) tidak menjadi masalah jika salah satu Calon Walikota atau Wakil Walikota menyandang status tersangka.
Semetara tahan luar saja dengan menyandang status pidana tetap bisa mencalonkan diri, namun dengan sejumlah persyaratan seperti mengumumkan statusnya di media masa, adanya putusan pengadilan, keteranagn kepolisian tidak akan melakukan kejahatan terulang dan masih banyak ketentuan lainnya. Untuk payung hukumnya sendri di atur dalam PKPU pencalonan No 3 dan No 15 tahun 2017 (perubahan)
“PKPU No 3 dan perubahannya PKPU No 15 tahun 2017.”rurupnya.(*)

