F.4.1 Kadis Disperindag Buteng AsrarudinKanan

Peliput : Alan

LABUNGKARI, BP – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada 56 tenaga Pengelolaan pasar yang tersebar di 18 pasar Tradisional.

Kadis Disperindag Buteng, Asrarudin saat dikonfirmasi usai penyerahan SK di Aula Setda Buteng, Selasa (23/1) mengatakan fungsi pengelola pasar merupakan fungsi yang sangat urgen karena pengelola pasar bertujuan untuk tetap menjaga aset pasar tetap terjaga dan tertata dengan baik. Untuk itu, pemberian SK ini, bertujuan untuk menertibkan pengelolaan administrasi yang selama ini belum terlaksana.

“Selama ini kan tidak ada retribusi yang diambil oleh pemerintah, dengan adanya SK ini, Insya Allah bisa tertib, terjaga kebersihannya serta keamanannya,” tuturnya Asraruddin.

Pasar pasar yang menjadi prioritas itu, khusus pasar yang dibangun melalui anggaran pemerintah saja. Dari 18 pasar yang tersebar di Kabupaten Buton Tengah, Camat lah yang punya hak untuk mengusulkan pasar mana yang akan disiapkan untuk adanya pengelola pasar.

“Kami hanya menerima data mentah dari kecamatan sesuai usulan mereka karena yang mengetahui situasinya hanya orang dari kecamtana tersebut, kami tinggal menerbitkan SK sesuai usulan,” tutur Asraruddin

Untuk itu, Asraruddin sangat berharap dengan adanya SK ini, aktifitas tenaga pengelola pasar dalam manajemen pasar dapat berkembang lebih baik lagi.

“Mudah-mudahan bisa mwnjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah dalam mewujudkan perfesionlisme pasar,” harapnya.

Sekedar diketahui, 56 tenaga pasar tersebut tersebar di Kecamatan Gu 2 Pasar, Kecamatan Lakudo 3 pasar, Mawasangka Timur 1 Pasar, Kecamatan Mawasangka 3 Pasar, Mawasangka Tengah 3 Pasar, Kecamatan Sangia Wambulu 2 pasar dan Talaga Raya 4 Pasar.

Visited 1 times, 1 visit(s) today