Site icon BAUBAUPOST.COM

Tidak Jalankan Tugas, Dua Anggota Polres Muna Dipecat

F01.4 Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga bersama Waka Polres. Kompol Yusuf Mars Foto Iman Supa Baubau Post.

Kapolres Muna, AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga bersama Waka Polres. Kompol Yusuf Mars Foto Iman Supa Baubau Post.

Peliput: Iman Supa Editor: Zaman Adha

RAHA, BP – Dua anggota Polres Muna harus menerima sangsi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) akibat tidak menjalankan tugas sebagai abdi negara di halaman Mapolres Muna, Rabu (24/01). Keduanya diketahui tidak menjalankan tugas sebagai anggota polisi selama beberapa tahun.

PDTH berdasarkan rekomendasi Polres Muna dan berdasarkan putusan Kapolda Sultra, Andap Budhi Revianto Nomor Kep/11/I/2018 kepada Briptu Sahrur Ramadhan dan Nomor Kep/419/XII/2017 kepada Brigadir Massuraja.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengungkapkan, pemberhentian
dua anggota didasari tidak melaksanakan tugas (Mangkir) yang dilakukan Brigadir Massuraja NRP. 82040108, Bintara Polsek Kabawo Polres Muna maupun BRIPTU Sahrur Ramadhan Bintara satuan Shabara Polres Muna.

Kapolres menyebutkan, Brigadir Massuraja tidak menjalankan tugas sejak 15 September 2010-17 Oktober 2017. Sementara Briptu Sahrur Ramadhan dari satuan Sabhara Polres Muna tidak melaksanakan tugas atau mangkir sejak 10 April 2014-1 April 2017

“Brigadir Massuraja tidak menjalankan tugas selama 7 tahun sementara Briptu Sahrur Ramadhan selama 4 tahun tidak menjalankan tugas,” terangnya.

Lanjutnya Brigadir Massuraja terbukti melanggar Pasal 11 ayat 1 huruf (b) keputusan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 11 huruf (c), pasal 13 ayat 1, pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Sementara, Briptu Sahrur Ramadhan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sebelum PDTH, pihaknya telah melakukan langkah dengan memanggil dua anggota untuk berdinas namun tetap tidak memenuhi.

“Sikap tegas polri bagi personil polri (Polres) yang tidak disiplin yang melanggar ketentuan semua akan disidingkan mengenai kode etik polri, jika terbukti melawan ketentuan dan hukum maka di PDTH sesuai pelanggaran,” ungkapnya.

Ia memperingatkan pada anggota Polres lainnya, jika tidak menjalankan tugas dan melawan ketentuan maka di PDTH. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version