F01.3 Muh Toufan Achmad SH

Peliput: Jaya Editor: Zaman Adha

F01.3 Muh Toufan Achmad SH
Muh Toufan Achmad SH

BAUBAU,BP – Sidang gugatan Akbid Buton Raya hingga kini masih dalam agenda pemeriksaan saksi. Dua orang saksi yang dihadirkan menyebut, Ardi SSi Apt sebagai pendiri Akbid Buton Raya.

Kuasa Hukum Andina Latif dkk, Muh Toufan Achmad SH saat dikonfirmasi usai persidangan, Rabu (24/01) mengatakan, dua orang saksi tersebut yakni Syahrial Sam dan Rizal Hatma.

“Kedua saksi ini sama sekali tidak mengerti dan tidak tahu terkait persoalan yayasan,” ungkapnya.

Dalam memberikan keterangannya di persidangan, kedua saksi menjelaskan, ketika keduanya bergabung, belum ada yayasan dalam pembentukan Akbid Buton Raya. Sepengetahuan kedua saksi, yang membuat Akbid Buton Raya tersebut adalah Ardi dan beberapa rekannya.

“Kami telah membuktikan, salah satu dalil penggugat yang membuktikan dalam pembuatan proposal untuk penerbitan izin Akbid Buton Raya adalah saudara Ardi sendiri bersama dengan teman – teman yang hari ini menjadi saksi,” ungkapnya.

Sebagai penggugat, pihaknya membuktikan, saudara Ardi yang melakukan semua proses, mulai dari pembuatan izin, melakukan persentase di DPRD untuk mendapatkan rekomendasi atas Akbid Buton Raya. Termasuk bersama salah satu saksi datang ke kopertis untuk mendapatkan rekomendasi dan kemudian ditindak lanjuti ke Dikti Jakarta.

“Untuk komunikasi dengan Dikti Jakarta seperti yang disampaikan salah satu saksi dengan via telepon, dimana sudah ada beberapa meja untuk dikeluarkan izin,” jelasnya.

Pihaknya menyimpulkan, keluarnya izin tersebut murni berkas proposal yang dibuat penggugat. Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim dipimpin Galih Dewi Inanti akhmad SH dengan angota masing-masing Lutfi Alzagladi SH dan Muh Abdul hakim Pasaribu dengan Panitra Perdata (PP) Zulfikar SH. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today