Site icon BAUBAUPOST.COM

Sidang Pledoi LB, JPU Tetap dengan Tuntutannya

Peliput: Jaya Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Terdakwa LB pelaku pembunuhan La Samuni di jalan poros pantai Nirwana, dituntut 15 tahun penjara dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Baubau bebrapa waktu lalu. Dalam sidang pembelaan terdakwa (Pledoi), Rabu (24/01), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dalam tuntutannya.

Kajari Baubau M Rasul Hamid SH melalui Kasipidum Awaluddin Muhammad SH usai persidangan mengatakan, dalam persidangan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan. Karena dengan pertimbangan terdakwa jujur dipersidangan mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.

“Terdakwa meminta agar ada pengurangan dari tuntutan yang diberikan JPU pada persidangan pembacaan tuntutan sebelumnya,” ungkapnya.

Untuk beberapa pertimbangan yang diajukan terdakwa sebagai tulangpungung keluarga masih dapat diterima. Namun disisi lain merupakan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version