Peliput: Jaya Editor: Zaman Adha

BAUBAU,BP – Terdakwa DD yang telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban La Engku disekitar Benteng keraton tahun lalu, telah dilakukan sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Baubau (PN) Selasa (23/01). DD dituntut enam bulan penjara.
“Walaupun sejak penyidikan hingga penuntutan terdakwa menyangkali, itu merupakan hak terdakwa, namun kami tetap berpedoman pada berkas perkara dan penyidikan yang menjadi dasar dakwaan,” ungkap Kajari Baubau M Rasul Hamid SH melaui Kasipidum Awaluddin Muhammad.
Dikatakannya, ada dua orang saksi yang mencabut keterangannya karena ragu terdakwa adalah pelakunya. Namun pihaknya tetap berkeyakinan, karena dalam faktor persidangan ada selang waktu satu jam yang terdakwa tidak dapat dibuktikan.
“Alibi yang terdakwa sampaikan, dalam selang waktu satu jam tersebut pulang ke rumah dan kemudian ke rumah pamannya, namun tidak ada saksi-saksi yang dapat membuktikan,” tuturnya.
Lanjutnya, dalam hal ini tidak terdapat saksi-saksi yang dapat membenarkan alibi terdakwa. Selain itu, terdakwa pada saat itu tidak bertemu dengan siapa – siapa dalam perjalanan.
“Inilah yang menjadikan dasar kami tetap berkeyakinan terdakwa merupakan pelaku tindak pidana, namun nanti tergantung dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang melakukan pembelaan atau hakim melakukan putusan nanti,” tutupnya. (#)

