Site icon BAUBAUPOST.COM

Dituding Tidak Transparan, La Bakry Klarifikasi Seleksi Sekda

F9.1 Plt Bupati Buton Drs La Bakry Msi Didampingi Plt Setda Buton Kasim dab kepala BKDD Zanuriah saat hearing dengan Pengunjuk rasa

Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha

PASARWAJO, BP – Plt Bupati Buton, Drs La Bakry MSi menjelaskan, proses seleksi Sekertaris Setda (Setda) Buton telah sesuai UUD ASN. Pernyataanya ini terkait dengan adanya tudingan dari Aliansi Pemerhati Peduli Rakyat (Ampera) Buton dan Gerakan Permehati Birokrasi Kabupaten Buton (GPBKB), jika seleksi Sekda tidak transparan.

Dikantor Bupati Buton, La Bakry menemui Perwakilan Ampera belum lama ini. Ditegaskan, pemerintah daerah tidak ada yang ditutup-tutupi, semuanya dilakukan secara transparan kepada masyarakat.

“Jadi intinya begini, bukan persoalan lelang, tetapi seleksi jabatan sesuai ketentuan UUD ASN dan proses itu sudah berjalan. Karena jabatan Sekda yang lama berakhir dibulan februari, kita ajukan ke pemerintah provinsi sebagai kewenangan untuk melakukan seleksi dan Tpterus dibuka pendaftaran,” jelas La Bakry saat beraudiens dengan pengunjung rasa.

Proses itu sudah berjalan, Lanjutnya
Terus dibuka pendaftaran, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan karena yang memenuhi seleksi itu empat orang dan setelah itu masuk data ada tujuh orang yang mengikuti seleksi.

“Lalu tujuh orang ini disampaikan kepada team Pansel provinsi dan Konsultasi ASN, dikasi kronologis, lalu komisi ASN memberikan ruang, dikasi turun rednya Jadi ada diklat pim tiga sehingga Keluarlah rekomendasi ASN kepada panitia seleksi itu enam orang karena satu tidak lolos karena tidak memenuhi syarat,” katanya

Dikatakan, dari enam orang yang direkomendasikan ASN untuk melengkapi berkas, hanya lima yang menyesuaikan di Pansel provinsi. Sehingga lima orang calon Sekda yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai peraturan ASN.

“Yang lima ini diseleksi, jadwal barunya mulai dari seleksi administrasi, wawancara atau tulis sesuai kewenangan tim pansel provinsi, lalu ada lima yang diikutkan semua, berarti mereka sudah memenuhi syarat administrasi menurut ASN,” katanya.

Lanjutnya, dalam seleksi assesment, lima calon dianggap telah kompeten. Proses terus berlanjut sampai dengan tiga besar.

Kepala BKDD Zanuriah menambahkan, pengumuman tiga besar hasil seleksi merupakan kewenangan pansel provinsi, bukan panitia sekertariat. “Kami tidak berhak memberikan informasi apapun kecuali pansel, jadi kami tidak berhak mengungumkan, tapi kalau ada rekomendasi kami umumkan,” ungkapnya.

Ketua pansel adalah Sekda provinsi. Anggotanya terdiri dari Kepala BKDD provinsi, dua orang Akademisi, Rektor UMB, dosen Unidayan, dan tokoh masyarakat. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version