Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha
PASARWAJO, BP – Ratusan masyarakat Desa Banabungi tidak menyetujui pembangunan pemakaman umum yang direncanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Banabungi. Pasalnya, Pemakaman Umum dibangun di dekat rumah warga yang tidak sesuai aturan.
Salah satu warga Desa Banabungi, Suci menilai, kepala Desa Banabungi, tidak memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman.
“Disitu jelas bunyinya, bahwa tidak boleh membuka Tempat Pemakaman Umum (TPU) ditempat pemukiman Warga, dan tidak boleh ditempatkan yang berhubungan dengan perkotaan,” jelasnya.
Menurutnya, Desa Banabungi masuk dalam wilayah perkotaan. Sehingga pembukaan lahan pemakaman tidak layak karena berdekatan dengan rumah warga tepatnya dibelakang rumah La Calu, Feri dan Nuriadin.
Masyarakat terlebih dahulu melakukan musyawarah bersama pemerintah Desa Banabungi. Jika tidak diindahkan, maka dilaporkan ke penegak hukum karena perencanaan lokasi atau tempat pemakaman tidak ada musyawarah dengan masyarakat.
“Belum melaporkan peristiwa ini pada penegak hukum melainkan terlebih dahulu kita lakukan musyawarah dengan pemerintah desa, namun jika tidak diterima maka kami akan laporkan,” tegasnya
Kepala desa belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan pembangunan pemakaman umum. (*)

