Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha
PASARWAJO, BP – Desa Mopano dan Kakinauwe terindikasi kasus hukum. Pemerintah Kabupaten Buton tidak mengikutsertakan dua desa ini dalam Pilkades serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton, Alimani mengungkapkan, masyarakat mengajukan permohonan agar desa mereka dapat mengikuti Pilkades serentak tahun ini.
“Maunya masyarakat ikut, tetapi kita belum punya kekuatan hukum karena masih menunggu putusan ingkra dari pengadilan Negeri (PN),” ungkapnya.
Dikatakan, Desa Mopano dan Kakinauwe tidak dapat diikutsertakan dalam Pilkades serentak. Syarat untuk mengikuti Pilkades, minimal masa jabatan kepala desa sudah berakhir atau tinggal beberapa bulan dalam menjabat atau meninggal dunia.
Rencananya Mei 2018, sebanyak 55 dari 83 desa di Kabupaten Buton mengikuti Pilkades secara serentak. DPMD sebagai panitia penyelenggara dan anggaran yang disediakan kurang lebih satu miliar dari APBD. (*)

