Site icon BAUBAUPOST.COM

Bapaslon Sudah Serahkan Pernyataan Siap Mundur Dari Jabatannya

Peliput : Prasetio M

Anggota Komisioner KPU Baubau Divisi Teknis La Ode Ijidman

BAUBAU, BP – Salah satu persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang harus dipenuhi oleh Setiap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yakni kesiapannya mundur dari jabatannya. Semua Bapaslon Sudah menyerahkan pernyataan akan kesiapannya mundur dari kursi jabatan yang didudukinya sekarang.

Anggota Komisioner KPU Baubau Divisi Teknis La Ode Ijidman saat di temu Baubau Post di kantornya, jumat (26/01) mengatakan, Bapaslon yang akan mendaftar sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau 2018 sudah menyerahkan pernyataan kesiapan dirinya mundur dari jabatan yang bersangkutan dalam BB1KWK.

Dikatakan, berdasarkan ketentuan syarat calon, paling terlambat lima hari setelah ditetapkan sebagai calon, para Bapaslon harus menyerahkan surat permohonan diri, tanda terima permohonan pengunduran diri dan surat keterangan surat pengunduran dirinya sudah di proses. jika dalam waktu lima hari tersebut Calon tidak menyertakansejumlah surat tersebut maka dinyatakan tidak memenuhi syarat .

“Bukan pasangan calon yang batal tetapi calon yang bersangkutan,”kata Ijidman.

Lanjut, batas waktu yang diberikan KPU untuk pengajuan surat keputusan pemberhentian Calon dari kelembagaannya, paling lama 30 hari sebelum waktu pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau.

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version