Peliput: Alyakin
PASARWAJO, BP – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton diduga terlibat dalam politik praktis pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Ketiga oknum ASN tersebut ditemukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Siotapina menghadiri pengukuhan tim relawan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil gubernur Asrun-Hugua di Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina pada Kamis (25/01)
Anggota Panwaslu Kabupaten Buton bidang Penindakan dan penanganan Pelanggaran, Maman, dikonfirmasi Baubau Post diruang kerjanya kemarin membenarkan jika ada tiga Oknum PNS diduga terlibat dalam politik praktis pada salah satu bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2018-2023.
“Ya, benar ada tiga Oknum ASN yang diduga, tetap Kami belum bisa pastikan bahwa ASN itu benar benar terlibat, namun untuk memastikan mereka aktif atau tidak ini setelah kami lakukan klarifikasi,” katanya
Dikatakan, melalui hasil pengawasan teman teman Panwascam ada ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan paslon Gubernur di Desa Matanauwe. Untuk itu, pihaknya tetap melakukan penelusuran lanjut dan mengumpulkan bukti bukti.
“Dalam waktu dekat ini, kita kumpulkan bukti bukti dilapangan, kami akan pelonokan, dan mengundang ASN untuk untuk klasifikasi dan Oknum ASN yang ditemukan dilokasi bukan warga Desa Matanauwe,” terangnya
Selain itu, kata Maman, dalam kegiatan yang diselenggarakan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun-Hugua juga ditemukan mobil dinas milik pemerintah daerah Kabupaten Buton, Namun itu juga belum dipastikan mobil tersebut milik oknum tiga ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis.
“Belum diketahui apakah ini mobil dinas milik ASN itu atau bukan , tapi nanti di Klasifikasi, yang pastinya disitu ada kendaraan mobil dinas Kabupaten Buton,
Dan itu sudah ada bukti dokumentasi seperti foto,” katanya
Dijelaskan, berdasarkan UUD No 5 Tahun 2014 tentang ASN, pada Pasal 2 itu disebutkan penyelenggaraa dan kebijakan menejemen ASN berdasarkan pada asas salah satu poin F Netralitas dan Surat Edaran (Komisi KASN) No B-2900/KASN/11/2017, Perihal pengawasan netralitas pegawai ASN pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018.
“Jika tiga Oknum ASN terbukti terlibat secara langsung, maka kita serahkan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memberikan sanksi, namun saat ini sementara melakukan pengumpulan bukti bukti, “tutupnya. (*)