Peliput: Gustam

BAUBAU, BP – Melihat fenomena sistem penggajian buruh yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau lakukan pembinaan ke badan usaha.

Seperti yang diungkapkan Kepala Disnaker Kota Baubau melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Wa Ode Asma SSos bahwa, pihaknya sudah mengirim surat edaran UMP ke semua badan usaha di Kota Baubau.

“Selaku pemerintah, kami tetap melakukan pengawasan dan pembinaan. Contohnya beberapa bulan lalu, kami sudah distribusikan surat edaran UMP ke semua perusahaan-perusahaan di Kota Baubau ini,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, jumat (26/01).

Hasilnya, lanjut Asma, ada beberapa badan usaha yang membayar gari buruhnya di atas UMP. Dijelaskannya, penerapan UMP disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat.

“Ada yang sudah mengikuti standar UMP yakni Rp 2 juta lebih per bulan. Seperti Jotun dan perusahaan lainnya, sistem gaji buruhnya bahkan diatas UMP,” pungkasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today