F10.1 Wa Ode Asma SSos Wa Ode Asma SSos

Disnaker: Perusahaan Wajib Mengikuti Standar UMP

Peliput: Gustam

F10.1 Wa Ode Asma SSos
Wa Ode Asma SSos

BAUBAU, BP – Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), terdapat 600 lebih badan usaha di Kota Baubau. Namun tidak banyak yang tahu, setengah dari jumlah tersebut, belum menerapkan Upah Minimum Provinsi (UPM) dalam menggaji buruhnya.

Kepala Disnaker Kota Baubau melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Wa Ode Asma SSos, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, jumat (26/01) menjelaskan, Kota Baubau merupakan kota kecil yang sebagian besar badan usahanya dalah pertokoan. Hal itulah yang menjadi pemicu tidak diterapkannya UMP oleh sebagian badan usaha.

“Dari 600 lebih perusahaan, baru stengah yang sudah menerapkan UMP. Karena kota kita ini kan kota kecil yang sebagian besar adalah toko. Sehingga kalau mengikuti standar UMP, ada beberapa toko yang tidak bisa, karena kan pendapatan toko ini tidak seberapa. Tapi, sesuai aturan, setiap perusahaan harus mengikuti standar UMP,” jelasnya.

Namun ketika ditanya terkait sangsi kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMP, Asma menjawab, hal tersebut merupakan pemerintah provinasi. Disnaker Kota Baubau hanya sebatas pemberian bimbingan.

“Itu kewenangan pengawas dari provinasi, kami hanya sebatas pembinaan,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today