Site icon BAUBAUPOST.COM

Terdakwa Pembunuh La Samuni Divonis 13 Tahun

F01.4 Kasipidum Kejari Baubau Awaluddin Muhamad SH

Kasipidum Kejari Baubau Awaluddin Muhamad SH

Peliput : Jaya

BAUBAU,BP – Setelah menjalani beberapa proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, kasus pembunuhan La Samuni di jalan poros Pantai Nirwana beberapa waktu lalu diputuskan. Terdakwa LB dijatuhi vonis 13 tahun pidana penjara pada sidang pembacaan putusan, Rabu (31/01).

Kajari Baubau M Rasul Hamid SH melaui Kasi Pidum Awaluddin Muhammad SH saat dikonfirmasi Baubau Post mengatakan, terkait sidang pembunuhan dengan terdakwa LB telah dilakukan sidang pembacaan vonis.

“Terdakwa dijatuhi pidana oleh majelis hakim PN Baubau dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan,” ungkapnya.

Lanjutnya, atas vonis tersebut juga telah disampaikan atas hak-haknya, terdakwa menerima hasil vonis yang diberikan majelis hakim PN Baubau. Untuk sidang pembacaan tuntutan, pihaknya melakukan tuntutan maksimal 15 tahun dan putus 13 tahun pada sidang pembacaan putusan.

“Dalam hal ini tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan terdakwa karena terdakwa telah menerima hasil keputusan sidang,” tutupnya.

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version