F01.2 Penyerahan Dokumen oleh Plt Bupati Buton drs La Bakry di DPRD ButonPenyerahan Dokumen oleh Plt Bupati Buton drs La Bakry di DPRD Buton

Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton menyelenggarakan sidang paripurna dalam rangka penjelasan umum terhadap rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton 2017-2022 di Gedung DPRD Buton Rabu (31/81)

Sidang Paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun Spd dan turut Hadir Plt Bupati Buton, Drs La Bakry Msi, Anggota DPRD serta Forkompinda dan para asisten, para Kepala SKPD.

Pada kesempatan itu, Plt Bupati Buton, Drs La Bakry Msi menjelaskan rancangan Pembangunan Daerah Jangka Menegah Daerah Kabupaten Buton tahun 2017-2022 sesuai Visi misi Umar-Bakry.

“Sesui amanat UUD No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanahkan penyusunan RPJMD selambat lambatnya enam bulan setelah kepala Dearah dilantik,” katanya

RPJMD tahun 2017- 2022, lanjutnya, merupakan kelanjutan dari periode pertama dari RPJMD sebelumnya. Dokumen perencanaan yang memiliki peran yang sangat signifikan dalam mendorong pembangunan suatu wilayah karena perencanaan pembangunan merupakan dasar atau acuan dalam penyelenggaraan pembangunan yang akan datang.

Menurutnya, dokumen yang tertuang dalam RPJMD bertujuan untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, singkronisasi dan sinergi yang baik antardaerah, antararuang, antarfungsi pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Perencanaan pembangunan juga bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan partisipasi masyarakat,” terangnya

Dikatakan, RPJMD menjabarkan secara detail seusai Visi dan Misi program kepala Dearah terpilih dengan memperhatikan Rancangan Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN). Misalnya memuat arah kebijakan keuangan, dan program pembangunan daerah disertai dengan rencana kerja dalam regulasi dan kerangka pendanaan indikatif.

“Berdasarkan hal tersebut, maka beberapa pertimbangan yang diperhatikan dalam menyusun RPJMD adalah kebijakan Nasional dan kondisi awal sebelum dilakukan,” Katanya

Untuk mewujudkan Visi tersebut, kata dia, maka akan didukung oleh beberapa misi yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan daya saing daerah, pelestarian dan pengembangan nilai aset dan budaya serta misi reformasi birokrasi.

“Untuk mendukung capaian visi tentunya tidak terlepas dari dukungan birokrasi yang handal, untuk itu reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan dan ditunjukkan bagi meningkatkan pelayanan publik pemerintah daerah, dan peningkatan pelayanan publik pemerintah daerah pada akhir tahun perencanaan dianggap berhasil jika nilai indeks kepuasan masyarakat sebesar 99,25 persen pada tahun 2022,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today