Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau mengimbau kepada tim pemenangan Walikota dan Wakil Walikota Baubau untuk melaporkan akun media sosial (Medsos) yang asli ke KPU. Hal ini berkaitan dengan media yang digunakan saat pelaksanaan kampanye.
“Tim pemenangan yang namanya terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) wajib melaporkan akun asli media sosial mereka miliki saat massa kampanye nanti,” kata Komisioner KPU Baubau Divisi Tekhnis, Laode Ijidman seperti dikutip dari mediakendari.com.
Dikatakan, pendaftaran akun medsos tidak seperti pendaftaran dalam tahapan Pilwali. Tim yang ingin melaporkan akun medsosnya akan diberi formulir pendaftaran.
“Pendaftarannya tidak seperti pendaftaran calon atau Parpol. Hal itu untuk memudahkan kami mengontrol aktifitas kampanye tim di medsosnya masing-masing,” bebernya.
Namun pihaknya tidak begitu mempermasalahkan jika ada tim paslon yang tidak ingin melaporkan akun medsosnya. “Karena memang agak susah untuk kami monitor hal tersebut,” tutupnya. (**)
