WAKATOBI, baubaupoat.com – Sebanyak 10 unit mesin katinting yang sudah dipergunakan warga Desa Mola Bahari, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi melalui ADD di tahun 2017 harus dikembalikan oleh pihak inspektorat.
Kadis Inspektorat Kabupaten Wakatobi, Juhaidin mengatakan pengembalian barang disebabkan mekanisme yang direncanakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Mola Bahari tidak sesuai dengan standar Anggaran Pembelanjaan Barang Desa (APB-Des). Selain itu tidak sesuai dengan apa yang harapankan masyarakat Desa Mola Bahari
“Barang tersebut harus dikembalikan, sebab pengadaan dari TPK Desa mola bahari tidak sesuai dengan rancangan APBD desa dan harapan masyarakat,” ungkapnya, Rabu 7 Februari 2018 di ruang kerjanya.
Juhaidin mengatakan, setelah pengembalian dilakukan, maka pengadaan mesin yang diadakan harus sesuai dengan APB Desa dan yang diinginkan oleh masyarakat desa mola bahari. Inspektorat mengharapkan kepedulian masyarakat dalam membantu kepengawasan kinerja desa dalam membangun Wakatobi.
“Kami sangat mengharapkan kerja samanya masyarakat dalam mengawasi semua kinerja di desanya,” ungkap Juhaidin
Hasaruddin Plt Desa Mola Bahari membenarkan adanya pengembalian 10 unit mesin katinting. Plt mengatakan pengadaan mesin katinting adalah hasil musyawarah dusun beberapa waktu lalu. Dan semuanya kata dia, sudah dilakukan pihak TPK Desa Mola Bahari.
“Saya kira apa yang dilakukan pihak TPK Desa Mola Bahari sudah sesuai dengan hasil musdus mola bahari,” ungkap Hasruddin..
Hasruddin melanjutkan, “sekarang mesin katinting ini sudah di kembalikan ke toko pembelanjaan, tinggal menunggu merek mesin yang di inginkan oleh masyarakat, setelah barangnya sudah ada, maka langsung di serahkan kembali kepada Masyarakat Mola Bahari yang sudah menerima bantuan mesin tersebut,” tutupnya.#
Oleh: La Ode Samsudin Editor: Yuhandri Hardiman

