DPP Partai Amanat Nasional (PAN) resmi melakukan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Hj Roslina Rahim sebagai anggota dewan sekaligus mengganti jabatan yang didudukinya sebagai Ketua DPRD Kota Baubau.
Juru Bicara DPD PAN Kota Baubau Ardi SSi Apt saat melakukan konfrensi pers di rumah PAN Kota Baubau, kamis(08/02) mengatakan, DPP PAN sudah menyetujui pergantia ketua DPRD Kota Baubau dari fraksi Amanat Nasional atas nama Hj Roslina Rahim di gantikan H Kamil Ady Karim SP. Selain itu adanya surat persetujuan PAW Hj Roslina Rahim di gantikan oleh H La Ode Ary Priady Annas.
Dikatakan, dua surat persetujuan tersebut di terbitkan oleb DPP PAN sejak tanggal 31 Januari 2018 dan telah diketahui oleh pimpinan partai ( Ketua dan Sekertaris) PAN Kota Baubau. Selain itu surat tersebut sudah di kirim secara resmi ke DPRD Kota Baubau untuk segera ditindak lanjuti.
“Adalah pergantian ketua DPRD Kota Baubau dari Hj Roslina Rahim digantikan oleh saudaraku H Kamil Ady Karim, itu nomor suratnya, PAN/A/KU-SJ/003/I/2018, sementara untuk nomor surat PAW
PAN/A/KU-SJ/004/I/2018,”kata Ardi
Sementara itu Sekertaris DPD PAN Kota Baubau LM Yamin Dabu mengatakan, pihaknya mengusulkan dua surat permohonan ke DPP sejak bulan November 2017, setelah 31 Januari 2018 baru di setujui oleh DPP terkait dua permohonan tersebut. Dasar pihaknya mengusulkan untuk dilakukan PAW kepada Hj Roslina Rahim dikarenakan, sejumlah pelanggaran yang dilakukannya.
“Dia tidak menghormat keputusan DPP tentang rekomendasi yang diberikan kepada AS Tamrin,”kata Yamin.
Selain itu, keterlibatan Hj Roslina Rahim dalam sosialisasi politik untuk melawan partai. Hj Roslina Rahim juga telah membuat kartu tanda anggota di partai lain berdasarkan temuan di data sipol.
Dirinya berharap agar pihak DPRD segera menindak lanjuti dua surat persetujuan DPP PAN tersebut tanpa hgarus menunggu penetapan calon dari pihak KPU. Pemberhentian sebagai pimpinan DPRD telah di atur dalam tata tertib DPRD salah satunya pasal 46 point ketiga.
Dilokasi yang berbeda Ketua DPRD Kota Baubau Hj Roslina Rahim saat di temui awak media di kediamannya mengatakan, pihaknya saat mendaftar di KPU sudah memasukan surat kesiapan mundur dari jabatannya sebagai salah satu syarat pencalonan.
Untuk kemunduran dirinya sendiri dari jabatan Ketua DPRD sedang dalam proses.
Sementara itu juga dirinya telah melihat surat yang masuk dari DPP melalui DPD PAN terkait dengan PAW dirinya di oleh Partai berlambang matahari tersebut dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan proses yang berlak
“Jadi ada surat dari DPD yaitu surat persetujuan dari DPP untuk PAW kepada pimpinan DPRD, saya melanjutkan ke sekertaris dewan, untuk di masukan dalam Badan musyawarah untuk mendapat persetujuan, dimasukan dalam agenda kita untuk diparipurnakan,”kata Roslina.
Roslina menjelaskan proses masuknya surat tersebut, akan masuk dalam agenda Bamus untuk di jadwalkan dalam paripurna dan hasil paripurna akan dikirim kegubernur melalui Walikota . Surat pernyataan sikap siap mengundurkan diri dari jabatan yang disetor ke KPU merupakan salah satu persyaratan dan saat ini sekwan sementara memproses kemunduran dirinya dari jabatan ketua DPRD.
“Jangan terlalu di polemikan, kalau sudah ada SK hari ini saya juga sudah siap mundur,”tutupnya.
9
Peliput : Prasetio M

