Site icon BAUBAUPOST.COM

Pemda Wakatobi Akan Tertibkan THM di Pemukiman Warga

27946058 10208722898748722 54422084 o

Hasan

WAKATOBI, baubaupost.com – Tempat Hiburan Malam (THM) masih belum tertib karena beroperasi di pemukiman warga. Karna itu, dalam waktu dekat Pemda Wakatobi akan melakukan penertiban.

Hal demikian dikatakan Kabag Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Wakatobi, Hasan dikonfirmasi Kamis 08 Februari 2018 di ruang kerjanya. “Akan melakukan peninjauan pada beberapa THM yang dianggap berada di tengah pemukiman,” ungkap Hasan.

Lanjut Hasan, THM tidak bisa dekat dengan sekolah, masjid atau pemukiman. Jarak THM harus 500 meter dari pemukiman. Hal itu terpampang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi.

“Nanti kita lihat tempat hiburan malam mana yang melanggar pada tempat yang telah ditentukan,Kalau melanggar, ya kita tertibkan atau dibenahi kembali. Karena itu ada Perbupnya, bahwa harus 500 meter dari pemukiman, masjid, atau sekolah,” tutup Hasan.#

La Ode Samsudin

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version