27951186 1946916342004642 1455904490 oPolsek Bonegunu Ciduk Buronan Pelaku Penganiyaan

Peliput: Darson

BURANGA, baubau post.com – Sempat buron lima bulan, akhirnya aparat Polsek Bonegunu Kabupaten Buton Utara (Butur) berhasil menangkap TR warga Desa Mata Kecamatan Kambowa, pelaku penganiyaan. Pelaku berhasil diciduk di Desa Lagundi Kecamatan Kambowa, Jum’at, (9/2) sekitar pukul 10.00 Wita. Proses penangkapan sendiri dipimpin langsung Kapolsek Bonegunu Ipda Sunarton, SH.

TR merupakan pelaku tunggal penganiayaan terhadap Suriono, warga Desa Waoleona Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton.

Ipda Sunarton mengungkapkan, penangkapan tersangka TR berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 27/IX/2017/Sultra/Res Muna/ SPK sek Bonegunu, tanggal 2 September 2017 dan DPO Polsek Bonegunu Nomor : DPO/02/X/2017/ Reskrim Sek tanggal 1 Oktober 2017.

Dijelaskannya, kronologis kejadian saat itu korban hendak pulang ke kampung halamannya. Namun, dalam perjalanan korban dihadang oleh pelaku.

“Pelaku langsung menarik baju korban, kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan sebanyak 6 kali,” katanya.

Akibat kejadian itu, sambung mantan Kanit Intel Polsek Kulisusu ini, korban mengalami memar dan luka gores pada bibir, luka memar di bibir, luka gores pada dahi dan luka gores pada bagian dada.

Pelaku saat ini, terang Sunarton sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Bonegunu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 2 tahun kurungan. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today