F9.3 HasanHasan

WAKATOBI, baubaupost.com – Tempat Hiburan Malam (THM) masih belum tertib karena beroperasi di pemukiman warga. Karena itu, dalam waktu dekat Pemda Wakatobi akan melakukan penertiban.

Demikian dikatakan Kabag Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Wakatobi, Hasan. “Kami akan melakukan peninjauan pada beberapa THM yang dianggap berada di tengah pemukiman,” ungkap Hasan.

Lanjut Hasan, THM tidak bisa dekat dengan sekolah, masjid atau pemukiman. Jarak THM harus 500 meter dari pemukiman. Hal itu terpampang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi.

“Nanti kita lihat THM mana yang melanggar pada tempat yang telah ditentukan, kalau melanggar, ya kita tertibkan atau dibenahi kembali. Karena itu ada Perbupnya, bahwa harus 500 meter dari pemukiman, masjid, atau sekolah,” tutup Hasan. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today