F01.6 M Yusran Elfargani 1M Yusran Elfargani

 

Peliput: Prasetio M Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Lima Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Baubau telah ditetapkan KPU. Selanjutnya, Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau membacakan sejumlah pelanggaran yang berpotensi menghilangkan hak sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau, Senin (12/02).

Ketua Panwaslu kota Baubau M Yusran Elfargani saat memberikan sambutan pada rapat pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018 mengatakan, setelah ditetapkan sebagai Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau, para kontestan wajib mematuhi mematuhi hal-hal yang dapat mengugurkan haknya sebagai peserta pemilihan.

Hal-hal yang berpotensi mengugurkan pasangan calon antara lain :
1. Pasangan calon atau tim kampanye menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.
2. Pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, yang di ancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.
3. Pasangan calon terbukti menerima dan atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Pasangan calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Propinsi atau Panwas kabupaten/Kota atau keputusann KPU propinsi atau tim ace.
5. Melakukan pergantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan masa akhir jabatan bagi calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai petahana.
6. Penggunaan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan, sejak enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan ditetapkan sebagai calon terpilih, bagi calon atau pasangan calon yang berstatus petahana.
7. Tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye bagi calon atau pasangan calon yang berstatus petahan.

“Ini kalau dilanggar, ini berpotensi untuk dibatalkan statusnya sebagai pasangan calon,”kata Yusran.

Dikatakan, langkah ini merupakan bentuk kewajiban Panwaslu Kota Baubau sebagai panitia pengawas pemilu agar dapat dicegah dan dihindari oleh semua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau. Untuk poin keempat terkait kampanye di media cetak atau elektronik cukup dirasa penting. Pasalnya kampanye di media cetak dan elektronik telah diatur dalam PKPU dan UU Nomor 10 tahun 2016.

“Dilaksanakan paling cepat 14 hari sebelum masa tenang, itu baru kemudian baru dilaksakan kampanye di media masa cetak atau elektronik, diluar waktu itu tidak diperbolehkan,” jelasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today