Site icon BAUBAUPOST.COM

Kasus La Renda cs Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

F01.4 Kasi Intel Kejari Buton Tabrani SH

Kasi Intel Kejari Buton, Tabrani SH

Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha

PASARWAJO, BP – Kasus korupsi Mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonaketrans) Kabupaten Buton, La Renda cs segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari. Diagendakan pembacaan dakwaan pada Kamis (15/02).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton rencananya bakal membawa La Renda bersama para terdakwa lainya dari Lapas IIa Kota Baubau ke Pengadilan Tipikor Kendari pada hari ini.

“Dalam sidang perdana, dipastikan semua terdakwa hadir di Pengadilan Tipikor Kendari,” katanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Ardiansyah SH melalui Kasi Intel, Tabrani SH ketika dikonfirmasi kemarin.

Terdakwa sebanyak enam orang, yakni Mantan Kepala Dinsonaketrans Kabupaten Buton La Renda, Direktur CV Jala Rambang Muhammad Aris, Ketua DPD Golkar Buton La Atiri, PPK Hayan, Kontraktor Iksanuddin serta pengurus pencarian dana, Rivaldi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap melawan tim kuasa hukum para terdakwa yakni Arfa SH, Firdaus SH, Basri Baco SH, Hamrullah SH, Andrio SH, Beni SH dan Tabrani SH.

“Kita sudah siap melawan tim kuasa hukum La Renda Cs selama proses sidang berjalan di Pengadilan Tipikor Kendari,” tegasnya.

La Renda bersama terdakwa lainnya pada tahun 2015 diketahui mengerjakan proyek pengadaan air bersih dan pembukaan lahan transmigrasi Lapokamata, Kecamatan Lasalimu Selatan dengan anggaran mencapai 1 miliar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 430 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version