Site icon BAUBAUPOST.COM

DD Divonis Bebas, JPU Lakukan Kasasi

F10.4 Awaluddin Muhammad

Awaluddin Muhammad

Peliput: Jaya Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Terdakwa DD yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap La Engku disekitar Benteng Keraton beberapa waktu lalu divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Menanggapi vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum (kasasi).

Kasipidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH dikonfirmasi Selasa (13/02) mengatakan, dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan JPU.

“Menurut majelis hakim selama fakta persidangan, tidak ada fakta yang mendukung terdakwa melakukan tindak pidana, dalam hal ini yang melakukan penikaman terhadap saksi korban La Engku,” ungkapnya.

Dikatakannya, dari saksi yang dihadirkan juga memperkuat alibi terdakwa. DD pada saat kejadian sedang berada di rumah pamannya.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, kami selaku JPU menyatakan kasasi,” jelasnya.

Saat ini pihaknya tengah menyusun memori kasasi untuk diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Baubau. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version