Peliput : Prasetio M Editor: Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Rais Jaya Rachman mantan anggota DPRD Kota Baubau dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Baubau, kamis (15/02). Sidang tersebut dipimpin oleh Hika De Asril selaku Ketua Majelis Hakim, Wahyu dan Muhajir sebagai Hakim Anggota.
Kuasa Hukum Rais, Imam Ridho Angga Yuwono SH saat dihubungi Baubau Post via Wahatsapp mengatakan, sebelumnya kliennya (Rais,red) didakwa dengan pasal 372 dan 378 yakni Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan terhadap korban atas nama Tri Suyono. Namun sejak awal dirinya percaya, kliennya akan bebas pada perkara tersebut.
Dikatakan, perkara ini ada kaitannya dengan hukum Tata Usaha Negara dan Perdata, prosesnya telah dilewati dan menang pada pengadilan tingkat pertama.
“Alhamdulillah pada persidangan pidana kali ini Rais dinyatakan bebas,”tuturnya.
Dirinya juga berterimakasih kepada Pengadilan Negeri Kota Baubau serta majelis hakim yang telah memeriksa dan memutuskan perkara, serta memberikan keadilan kepada kliennya.
Terkait putusan bebas dari majelis hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baubau menyatakan kasasi.
“Jelasnya dengan putusan bebas terdakwa (Rais Jaya Rachman-red) kami menyatakan kasasi,”kata Juru Bicara Kejari Baubau Ruslan SH MH.
Paska putusan ini daam jangka 14 hari dari putusan majelis hakim, pihaknya akan mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, JPU menuntut Rais selama empat tahun penjara. (*)

