Site icon BAUBAUPOST.COM

19 Februari, Dewan Agendakan Paripurna PAW Roslina

F01.1 Wakil Ketua DPRD Kota Baubau La Ode Yasin

Peliput : Prasetio M

BAUBAU, BP – Usai mendapatkan surat persetujuan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dan pergantian posisi Hj Roslina sebagai Ketua DPRD Kota Baubau, oleh DPP PAN melalui DPD PAN Kota Baubau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau langsung mengagendakan Rapat Paripurna pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Baubau dan PAW.

Rapat Paripurna pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Baubau dan PAW sesuai dengan agenda Badan Musyawarah (Bamus) akan dipimpin Aris Marwan Saputra SH. Agenda rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada senin, 19 Febuari 2018.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Baubau La Ode Yasin usai memimpin rapat Badan Musyawarah di Aula kantor DPRD Kota Baubau, kamis (15/02).

“Paripurna keputusan dewan untuk dimulainya proses itu (Pemerhentian Pimpinan DPRD dan PAW,red),”kata Yasin.

Dikatakan, hasil dari rapat Paripurna akan disampaikan ke gubernur melaui Walikota. Untuk proses pemberhentian anggota DPRD, pihak Dewan menunggu Surat Keputusan pemberhentian dari Gubernur Sultra dan langkah i sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

“Prinsipnya kami pimpinan dewan sudah melakukan tahapan proses sesuai yang ada, dan sebagai salah seorang kontestan yang mana kami ini, yang akan diberhentikan itu sudah melakukan proses ini sesuai dengan tahapan yang ada,”ungkapnya.

Pantauan Baubau Post, Rapat Bamus dihadiri seluruh anggota anggotanya yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Baubau La Ode Yasin. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version