Site icon BAUBAUPOST.COM

Disdukcapil: Suket Tidak Berlaku Sekitar Juni

F10.3 Drs Sahirun 1

Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Warga Kota Baubau yang masih menggunakan Surat Keterangan (Suket), harus segera mengganti dengan KTP-el. Pasalnya menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau, Drs Sahirun, Suket mulai tidak berlaku sekitar Juni 2018.

“Tidak sampai Juni 2018 ini suket itu masa berlakunya sudah mati. Saya sudah beberapa kali sampaikan bahwa masyarakat yang memiliki Suket sekarang datang tukar dengan KTP Elektronik,” terangnya seperti dikutip dari antarasultra.com.

Pihaknya telah beberapa kali meminta kepada masyarakat Kota Baubau pemegang Suket untuk segera menggantinya dengan KTP-el. Suket tersebut juga menjadi bukti warga sudah merekam data kependudukannya, sehingga warga hanya perlu menyerahkan Suket itu maka KTP elektronik bisa langsung dicetakkan.

“Sekarang ini saya tidak keluarkan lagi Suket, karena orang paling lama dua hari itu merekam sudah terkirim datanya ke server pusat dan bisa langsung kita cetakkan KTP Elektronik-nya,” katanya.

Masih ada sekitar 1000 sukat yang belum diganti dengan KTP-el. Sementara itu, warga dari luar Baubau dapat menunjukkan keterangan pindah dari daerah asal bisa langsung diproses administrasi kependudukannya.

Selain itu, Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sudah menganjurkan agar semua warga sudah memiliki KTP elektronik sebelum Pemilu 2019.”Pilpres kemungkinan sudah tidak ada lagi Suket, semua sudah harus punya KTP Elektronik,” pungkasnya. (**)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version