Peliput: Duriani
WAKATOBI, BP – Terhitung mulai Januari 2018, penghasilan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi bertambah dari tahun sebelumnya. Hal itu berdasarkan pemberlakukan regulasi baru terkait kenaikan beberapa aneka tunjangan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi, Nurbahtiar, mengungkapkan jika kenaikan beberapa aneka tunjangan itu merupakan perintah dari Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Dasar kenaikan penghasilan anggota DPRD ini yakni PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang ditindak lanjuti dengan Perbup Nomor 33 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No 8 Tahun 2017 tentanh hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi,” ungkap Nurbahtiat, beberapa waktu lalu.
Menurut Nurbahtiar, seharusnya pemberlakuan pertambahan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD itu dilakukan sejak akhir tahun 2017 lalu. Namun karena harus menunggu diterbitkannya Perbup, maka proses pembayarannya baru akan dilaksanakan tahun 2018.
“Harusnya pembayaran pertambahan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD ini dilakukan sejak akhir tahun 2017 yakni September, namun karena harus diperkuat dengan Perbup, maka baru akan dilakukan proses pembayaran sejak tahun 2018. Akan tetapi terhitung sejak September 2017,” ucap Nurbahtiar.
Kata Nurbahtiar, pertambahan penghasilan pimpinan dan anggota itu ada pada beberapa item aneka tunjangan. Namun terkadang hanya berlaku pada pimpinan namun tidak pada anggota. Begitu pula sebaliknya pada beberapa aneka tunjangan lainnya.
“Pertambahan penghasilan ini antara lain seperti anggaran reses yang sebelumnya tidak ada. Saat ini menjadi Rp 6.3 juta per satu kali reses dan dalam satu tahun ada tiga kali reses. Kemudian anggaran transportasi untuk anggota yang sebelumnya tidak ada, dan kini menjadi Rp 10.5 juta per bulannya. Untuk pimpinan tidak ada, namun tetap menggunakan kenderaan dinas. Lalu tunjangan perumahan Rp 8 juta per bulan untuk pimpinan dan Rp 6 juta untuk anggota, dan lain sebagainya,” katanya.
Secara umum lanjut Nurbahtiar, pemberlakuan regulasi baru itu menjadikan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD mengalami kenaikan dari sebelumnya. “Untuk pimpinan dalam satu bulan dikisaran Rp 20 jutaan. Dan untuk anggota dikisaran Rp 16 jutaan,’ ujarnya.
Ditanyai terkait sumber anggaran pertambahan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD. Nurbahtiar, menjelaskan jika sumber anggarannya tetap seperti tahun-tahun sebelumnya. “Sumber anggarannya tetap seperti dulu yakni berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.

