F01.2 Nursalam Nurmandani layangkan gugatan sengketa Pilkada ke Panitia Pengawas Pemilu Panwaslu Kota BaubauNursalam-Nurmandani layangkan gugatan sengketa Pilkada ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau

Peliput : Prasetio M

BAUBAU, BP – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Baubau 2018 Nursalam-Nurmandani layangkan gugatan sengketa Pilkada ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau. Gugatan tersebut menuntut agar KPU Baubau membatalkan pencalonan Pasangan Calon Roslina Rahim dan La Ode Yasin dengan jargon Rossy, serta pasangan H Yusran Fahim dan Ahmad dengan jargon HYF-Ahmad.

Kuasa Hukum Bapaslon Nursalam-Nurmandani, Apri Awo SH saat ditemui Baubau post usai Musyawarah sengketa Pilkada di kantor Panwaslu Kota Baubau, Senin (19/02) mengatakan, pemilihan pada asasnya jujur dan adil dan pasangan Nursalam-Nurmandani merasa nilai keadilan mereka terabaikan oleh pihak KPU selaku penyelenggara. Dasar gugatan dilakukan karena jumlah dukungan yang tidak terpenuhi dan setelah putusan KPU keluar pihaknya melihat ada juga pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

“Asusmsinya kalau saya tidak memenuhi syarat, mengapa calon lain diloloskan, disitu nilai keadilannya,”kata Apri

Dikatakan, pasangan yang tidak memenuhi persyaratan yakni Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) calon Drs Ahmad MM belum jelas, sehingga materi tersebut yang akan dibuktikan dalam persidangan. Selain itu paslon Rossy dalam hal ini La Ode Yasin pihaknya juga meragukan legal materi pada SKCK nya.

“SKCK yang menjadi syarat itu menurut UU Nomor 15, justru sampai saat ini kami ragukan dasar legal secara materil di dalam itu,”ungkapnya.

Sehingga pihaknya, menyatakan tidak menerima atas surat keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon dan meminta untuk dibatalkan pencalonannya Paslon HYF-Ahmad dan Rossy.

Sementara itu kuasa hukum KPU Baubau Bosman SH usai musyawarah sengketa Pilkada mengatakan, proses penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau sudah melewati proses yang panjang dan sudah sesuai dengan mekanisme UU yang berlaku. Terkait permohonan yang dilayangkan oleh salah satu Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota yang tidak ditetapkan, pihaknya menghormati hak mereka (Nursalam – Nurmandani).

Dinilainya, pihak Nursalam – Nurmandani bukan hanya meminta pengguguran dua Paslon, melainkan membatalkan keputusan KPU secara keseluruhan, sehingga semua pasangan calon akan terkena imbasnya. Namun hal tersebut berdasarkan proses pembuktiannya, yang pasti kata bosman, KPU Kota Baubau siap menghadapi persoalan tersebut.

Untuk diketahui musyawarah sengketa Pilkada tersebut akan dilanjutkan pada selasa (20/02) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, tanggapan terkait dan menyampaikan alat bukti pemohon serta termohon juga pemohon serta saksi pihak pemohon.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today