Site icon BAUBAUPOST.COM

Dinkes Belum Kantongi Izin Mesin Penghancur Limbah

F10.1 Edy Natsir

Edy Natsir

Peliput: Gustam Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Dinas Kesehatan (Dinkes) telah memiliki mesin penghancur limbah. Namun hingga kini pihaknya belum memiliki izin penggunaan mesin tersebut.

“Mesinnya sudah ada, hanya kita belum memiliki izinnya,” ungkap Kepala Dinkes Kota Baubau dr H Edy Natsir M MKes saat ditemui Senin (19/02).

Dijelaskan, dengan mesin tersebut pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat dilakukan dengan baik. Saat ini pengelolaan limbah B3 Dinkes melibatkan pihak ketiga.

“Kalau untuk limbah B3, kita ada orang ketiga yang menanganinya, mereka yang mengumpulkan, baru kemudian dihancurkan. Itu kita bayar, sekitar Rp 60 ribu – Rp 70 ribu per kilo,” jelasnya.

Menurut Edy, limbah B3 sangat berbahaya. Penularan penyakit akan lebih mudah melalui limbah B3. Untuk itu, pihaknya tidak sembarangan membuang limbah B3.

Limbah B3 mempunyai segudang viris berbahaya, yang dengan mudah menjangkit orang yang sembarang menggunakan. “Itu kan barang bekas. Seperti suntik, itu kalau bekas suntikan orang pengidap HIV/AIDS, maka akan menular kepada orang yang sembarang menggunakan,” tutupnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version