F9.2 H Kamalu H Kamalu

Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Kendaraan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi berupa roda dua dan roda empat untuk alat kelengkapan dewan seperti mobil komisi sudah ditarik.

Hal itu dikarenakan pemberlakuan regulasi baru dimana pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi sudah mendapatkan kenaikan sejumlah aneka tunjangan. Sehingga dalam regulasi itu, kendaraan dinas harus dikembalikan karena sudah ada tunjangan transportasi.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Wakatobi, H Kamalu, menjelaskan jika wakil-wakil rakyat itu telah mendapatkan kenaikan beberapa aneka tunjangan sejak 2017 lalu. Begitu pula kendaraan dinas yang pernah dikuasai anggota sudah ditarik.
“Pemberlakuan kenaikan beberapa aneka tunjangan itu sejakk tahun lalu (2017, red). Begitu pula kendaraan dinas sudah ditarik sejak tahun lalu pula. Saat ini, sejumlah kendaraan dinas itu sudah dikumpul (parkir) di sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi,” jelas H Kamalu, melalui pesan singkat telepon selulernya.

Kata H Kamalu, penarikkan kendaraan dinas itu hanya berlaku untuk kenderaan dinas anggota dan kendaraan dinas alat kelengkapan dewan seperti komisi. Namun tidak terjadi pada kendaraan dinas unsur pimpinan.

“Yang ditarik itu hanya kendaraan dinas roda dua milik anggota dan mobil dinas milik komisi. Karena untuk anggota sudah ada tunjangan transportasi. Sedangkan mobil dinas unsur pimpinan tidak ditarik karena unsur pimpinan tidak mendapatkan tunjangan transportasi,” katanya.
Kamalu, menambahkan jika mobil dinas yang pernah dikuasai komisi sudah dikembalikan ke sekretariat daerah Kabupaten Wakatobi. “Untuk mobil dinas yang pernah digunakan komisi, sudah dikembalikan dan dipakai pemda Wakatobi,” tambah Kamalu.

Untuk diketahui, dasar kenaikan penghasilan anggota DPRD itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No 8 Tahun 2017 tentanh hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. (*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today