F01.4 Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Haris Akhmad Basuki SH SIk saat menggelar press rilis di ruangan Mitra Humas Polres BaubauKasat Reskrim Polres Baubau AKP Haris Akhmad Basuki SH SIk saat menggelar press rilis di ruangan Mitra Humas Polres Baubau

Haris: Pelaku Diamankan Satu Jam Setelah Kejadian

Peliput : Prasetio M Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Pelaku penikaman di rumah bernyanyi Anisa Kelurahan Katobengke Kecamatan Batoambari Kota Baubau senin malam (26/02) sekitar pukul 19.30 wita berhasil ditangkap Polisi. Polisi tidak butuh waktu lama untuk menagkap pelaku F (35) karena satu jam setelah kejadian langsung ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Haris Akhmad Basuki SH SIk saat menggelar press rilis di ruangan Mitra Humas Polres Baubau, selasa (27/02) mengatakan,kejadian penusukan terjadi sekitar pukul 19.30 wita disalah satu rumah bernyanyi Anisa. Pria inisial Z (36) menjadi korban penikaman oleh dengan beberapa luka yang terdapat pada tangan kanan, perut sebelah kanan dan ibu jari sebelah kanan oleh tersangka pria inisial F (35) yang berprofesi sebagai security rumah bernyanyi tersebut.

Adapun kronologis singkat yaitu, sebelum kejadian terjadi keributan yang terjadi pada sebuah room karaoke nomor 10, kemudian salah satu karyawan rumah bernyanyi tersebut menghubungi pihak sekuriti untuk mengendalikan situasi. Saat tersangka F membuka pintu ruangan, langsung terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam dan terjadi penusukan di beberapa titik pada tubuh korban Z.

Pelaku diamankan dirumahnya kurang dari satu jam setelah kejadian di TKP oleh unit Opsnal dan unit gabungan dan saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Baubau. Motif pelaku saat ini masih didalami lebih lanjut, pasalnya kondisi korban tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, namun untuk informasi awal motif yang ada berdasarkan keterangan saksi maupun pelaku, yakni upaya membela diri namun berlebihan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Baubau yakni, satu buah baju dan celana korban, yang tampak terdapat robek yang disebabkan oleh senjata tajam. untuk senjata tajam yang digunakan oleh pelaku yakni jenis badik

“Korban sendiri berdomisili diwilayah katobengke Kecamatan Betoambari dan pelaku sama, Kecamatan Betoambari juga,”kata Haris

Pasal yang dikenakan pada pelaku yakni pasal penganiayaan 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.

Dirinya berharap, kejadian tersebut tidak menyebar luas, dan pihaknya menghimbau agar tidak adanya efek yang ditimbulkan lebih dari kejadian tersebut. “Percayakan kepada pihak kepolisian untuk pengungkapan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today