Peliput: Gustam Editor: Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau semua pasangan terus menawarkan program pembangunan kepada masyarakat. Namun untuk masa kampanye setiap pasangan calon wajib menyetorkan dana kampanye kepada KPU Kota Baubau.
Komisioner KPU Baubau Divisi Hukum Edi Sabara SP kepada Baubau Post saat ditemui diruang kerjanya kemarin mengatakan, sesuai aturan yang ditetapkan KPU, para calon wajib melaporkan anggaran kampanye pada bulan April.
“Untuk tahapan penyetoran laporan dana kampanye calon walikota itu nanti tanggal 20 April 2018,” ungkapnya.
Dikatakan, jika dana kampanye yang dilaporkan calon walikota melebihi ketentuan, akan dikenakan sanksi. “Kalau misalnya lewat dari target yang ditentukan, ada sangsinya, tergantung berat pelanggarannya,” tambahnya.
Untuk diketahui, KPU Kota Baubau telah menerima laporan saldo awal dana kampanye masing-masing kandidat pada beberapa bulan lalu. Berikut laporannya. Hj Roslina Rahim dan La Ode Yasin, saldo awal Rp 150 juta di Bank Mandiri. Dr H As Tamrin MH dan La Ode Ahmad Monianse, saldo awal Rp 100 juta di Bank Danamon. Hj Wa Ode Maasra Manarfa SSos MSi dan Ikhsan Ismail, saldo awal Rp 1 juta di Bank BNI. H Yusran Fahim SE dan Drs Ahmad MM, saldo awal Rp 1,1 juta di Bank Mandiri. Drs Ibrahim Marsela MM dan Ilyas SSos, saldo awal Rp 100 juta. (*)