F.4.1 Kegiatan Sosisliasi undang undang nomor 7 tahun 2017 di aula Safitri di Kecamatan Batauaga 262 Kegiatan Sosisliasi undang-undang nomor 7 tahun 2017 di aula Safitri di Kecamatan Batauaga, (262)

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP-Anggota Komisi II DPR-RI Dr Mz Amirul Tamim turun langsung kedaerah untuk mensosialisasikan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Sebelum di Kabupaten Buton Selatan, anggota DPR RI Komisi II yang bermitra dengan Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) ini telah mensosialisasikan UU tersebut di dua wilayah lainnya yakni Kabupaten Buton dan Kota Baubau. Usai di Buton Selatan, Amirul Tamim akan melanjutkan kegiatan tersebut ke Buton Selatan

“Sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini adalah Undang-Undang yang baru sekaligus mengamanatkan Pilpres dengan Pileg serentak pada hari yang sama,” ucap Amirul saat ditemui di Aula Safitri, Senin (26/2)

Dikatakannya, sasaran dan objek pokok sosialisasi Undang-Undang (UU) adalah kegiatan dengan Bawaslu, karena UU ini memberikan dukungan penuh terhadap Bawaslu khususnya Panwas yang selama ini hanya menjadi lembaga Ad Hoc, maka dengan UU nomor 7 tahun 2017 Panwas menjadi lembaga permanen
“Jadi sosialisasi ini agar dipahami disemua stacholder didaerah dan khsusnya lagi tugas-tugas Panwas untuk menghasilkan demokrasi yang berkualitas, dengan menegakkan demokrasi itu sendiri sehingga pelaksanaan demokrasi itu dapat diawasi dengan baik,” tuturnya

Lanjutnya, karena lembaga pengawas itu yang diberikan amanat UU adalah Bawaslu beserta jajarannya sampai ditingkat Panwas. Hal itu akan didalam melaksanakan tugas yang diberikan UU tidak over kapasitas dan terlalu dini sehingga dapat menjamin harapan tegaknya demokrasi dan dapat menghasilkan sistem yang berkualitas

“Dibalik saya turun langsung kelapangan mensosiliasikan undang-undang ini untuk menyerap aspirasi dan inspirasi dari tingkat bawah, dan alhamdulilah dari beberapa dialog kita bisa menemukan dan menginventalisir beberapa masalah, misalnya permasalahan yang terjadi di KPU Busel,” katanya

Anggota DPR RI Dapil Sultra ini akan membahas kembali di pusat terkait kondisi anggaran kegiatan di KPU pada wilayah kepulauan, pasalnya berbeda antara KPU diwilyah daratan dan kepulauan

“Terkait dengan biaya-biaya yang terbatas kami akan komunikasikan kembali di pusat, memang akan berbeda perhitungan biaya daratan dan wilayah kepuluan, apalgi Buton Selatan merupakan wilayah kepulauan. Memang harus ada instrumen terkait alokasi anggaran khusus wilayah kepulauan karena menjadi persoalan dilapangan,” tukasnya

Sementara Ketua Panwas Buton Selatan Rosni mengatakan sosialisasi ini merupakan perubahan uandang-undang yang lama sekaligus memperkuat keberadaan dan kewenangan Panwas di Kabupaten didalam menjalankan tugas pengawasan pemilu
“Sebelumnya kewenangan kami misalnya mengeluarkan rekomendasi itu masih boleh ditindaklanjuti, tetapi dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 ini maka jika ada rekomendasi dari Panwaslu maka itu wajib ditindaklanjuti,” ucap Rosni

Kata Rosni, pemahaman tentang undang-undang itu semakin bertambah apalagi yang turun mensosialisasikan adalah pembuat undang-undang itu sendiri yakni anggota DPR RI Komisi II yang merupakan mitra KPU dan Bawaslu
“Kami mengapreasiasi hadirnya anggota DPR RI yakni Dr Amirul Tamin langsung turun kedaerah mensosialisasikan undang-undang yang mereka buat, sehingga pemahaman kami lebih jelas maksud dan tujuan amanat undang-undang ini dibuat,” tutupnya

Kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di Aula Safitri dihadiri, KPU Busel, Kesbangpol, tokoh masyarakat, Panwascam, tokoh perempuan serta mahasiswa(*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today