BAUBAU, baubaupost.com – Pengguna Surat Keterangan (Suket) tetap dapat menyalurkan suaranya dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Baubau. Namun penggunaan Suket pengganti sementara KTP-el ini memiliki batas waktu.
Ketua KPU Baubau, Dian Anggraeni saat ditemui di kantornya, Kamis (01/03) mengatakan, masyarakat yang menggunakan Suket sebaiknya segera mengurus KTP-el. Pasalnya Pemilu tahun 2019, pemilih sudah harus menggunakan KTP-el.
“Namun harapan dari Kemendagri, semua sudah KTP-el. Karena pemilu 2019 semua sudah harus KTP-el,” katanya.
Ketika ditanya soal waktu penerbitan Suket yang dapat digunankan, Dian mengatakan, ada waktu penggunaannya, termasuk tujuan penggunaan Suket. “Tentu ada masanya, dan kebutuhannya apa itu pasti ditulis dalam Suketnya,” tutupnya. (**)
Peliput: Zaman Adha

