Site icon BAUBAUPOST.COM

Panwas Batalkan Pencalonan Rossy

F01.1 Suasana Putusan Musyawarah Sengketa Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018

Suasana Putusan Musyawarah Sengketa Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018

Peliput: Prasetio M Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Gugatan yang dilayangkan Nursalam-Nurman Dani (Kaisar) terhadap syarat pencalonan Roslina Rahim-La Ode Yasin Mazadu (Rossy) dikabulkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Hal ini tertuang dalam salah satu poin putusan musyawarah sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (01/03), yakni Panwas membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 / PL.03.3-KPT /7472/Kota/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Rossy sebagai peserta Pilwali 2018.

Kaisar diketahui menggugat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang merupakan salah satu syarat pencalonan Rossy untuk maju di Pemilihan Walikota (Pilwali) Baubau.

Selain putusan tersebut, terdapat pula lima putusan lainnya yang dibacakan Ketua Panwaslu M Yusran Elfargani yakni, mengabulkan pengaduan pemohon untuk sebagian, memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan penelitian administrasi dan verifikasi kembali guna memastikan terpenuhnya syarat formil dan materil surat keterangan catatan kepolisian atas nama La Ode Yasin, memerintahkan kepada termohon untuk menetapkan kembali pasangan calon sepanjang yang telah dinyatakan memenuhi syaratan sebagai pasangan calon, memerintahkan kepada termohon untuk mengatur dengan baik jalannya penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018 bagi pasangan peserta calon pemilihan yang telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonannya, agar tidak ada pasangan calon yang merasa di rugikan terkait adanya putusan ini serta memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum pasangan Rossy Muh Tofan Achmad SH kepada media ini mengatakan, menghargai putusan Panwaslu Kota Baubau. Berdasarkan fakta-fakta persidangan pihak Panwaslu telah melakukan elaborasi berdasarkan keputusan dan pertimbangannya.

“Terkait akan dilakukannya peninjauan kembali kami agak keberatan, tapi kami akan mengembalikan hal tersebut kepada pihak termohon,” ungkapnya.

Dikatakan, berdasarkan PKPU tentang pencalonan pasal 52, jelas termohon melakukan verifikasi faktual hanya kepada kejaksaan dan pengadilan negeri. Namun terkait putusan pembatalan tersebut pihaknya tetap mengapresiasi, sepanjang KPU melakukan verifikasi kepada pihak Kepolisian.

“Khusus SKCK klien kami dalam hal ini La Ode Yasin,” kata Tofan.

Pihaknya akan melakukan diskusi kepada tim hukum pasangan calon Rossy untuk mengambil langkah-langkah terkait putusan yang telah dibacakan Panwaslu Kota Baubau. Pihaknya akan melanjutkan ketahapan kode etik, karena menurutnya ada beberapa poin yang dilanggar oleh Panwaslu Kota Baubau.

“Secara pribadi mendengarkan putusan tadi itu sudah sangat adil, dimana Panwas juga melihat keinginan dari masyarakat untuk mengetahui seberapa jauh latar belakang pasangan calon yang akan menjadi Walikota ataupun Wakil Walikota Baubau,” ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Bapaslon Nursalam-Nurmandani, Apri Awo SH mengatakan, pihaknya menyetujui dan mengapresiasi putusan Panwaslu berdasarkan kajian dan fakta-fakta persidangan. Baik putusan tidak menerima gugatan untuk pasangan HYF-Ahmad dan sebagian permohonannya diterima tentang permintaan dilakukan kembali verifikasi SKCK calon Wakil Walikota Baubau La Ode Yasin.

Berdasarkan UU pihaknya diberi kesempatan selama tiga hari untuk melakukan banding di PTUN Makasar. Pihaknya juga akan mengkoordinasikan hal ini dengan kliennya (Nursalam-Nurman Dani) sebagai pihak yang berkepentingan secara langsung. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version