Site icon BAUBAUPOST.COM

Disebut Putusan Panwaslu “Banci”, Yusran Menanggapi Santai

F01.5 Ketua Panwaslu Kota Baubau M Yusran Elfargani 1

Ketua Panwaslu Kota Baubau M Yusran Elfargani

Peliput : Prasetio M

BAUBAU, BP – Terkait Statement Kuasa Hukum Paslon Rossy yang menyatakan putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau penuh kejanggalan dan di anggap “Banci”, Ketua Panwaslu Baubau M Yusran Elfargani menanggap santai atas statement tersebut.

Hal itu diungkapnya saat di temui awak media di Kantor Panwaslu Kota Baubau, minggu (04/03).

” Yah itu kan bahasa Publik, saya gak apa-apa, sepanjang keputusan kami itu, sudah sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan prosedur, sesuai dengan fakta-fakta persidangan itu kita putuskan “kata Yusran.

Dikatakan, untuk penilaian publik seperti apa terhadap keputusan Panwaslu, sudah seperti itu adanya putusan sengketa Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018. Pasalnya KPU dalam melakukan prosedur standar pasangan calon atas nama La Ode Yasin ada satu prosedur yang tidak dilakukan.

Sehingga pihaknya, memberikan kesempatan kepada KPU untuk melakukan kembali penelitian dan verifikasi kepada calon tersebut, sehingga jika calon tersebut memenuhi syarat calon materil, maka statusnya sebagai peserta pemilihan di anggap sah.

Terkait apa yang telah dilakukan KPU yang berdasarkan pasal 52 nomor 3 tahun 2017 di ubah dalam PKPU nomor 15 tahun 2017, pihak Panwaslu menanggapi, jika itu hanyalah asumsi, namun ada pasal lain (pasal 53) ada yang mengatur terkait hal tersebut, maka pihaknya berharap agar masyarakat dalam menyikapi aturan harus dibaca secara keseluruhan sehingga oknum yang menjadi calon, secara betul telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemiliha Walikota maupun Wakil Walikota Baubau tahun 2018.

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version