LAWORO, baubaupost.com – Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Lawa Kabupaten Muna Barat (Mubar) melakukan pemutakhiran data pemilih di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada rapat pleno Jumat (09/03), PPK Lawa menetapkan hasil rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP-el desa/kelurahan serta daftar perubahan pada Pilgub.
Alhasil jumlah pemilih potensial non KTP-el desa/kelurahan sebanyak 682 yang tertuang dalam Model A.C.2-KWK.
Daftar perubahan pada Pilgub Sultra yakni jumlah pemilih baru sebanyak 418, jumlah tidak memenuhi syarat sebanyak 335 dan jumlah perbaikan data sebanyak 222 yang tertuang didalam model A.B.2-KWK. Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Lawa Kabupaten Muna Barat, La Maya mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari hasil pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap desa/kelurahan pekan lalu. Hasil ini akan diserahkan pada KPU setempat.
“Pemuktakhiran data ini belum berakhir namun menunggu KPU mengeluarkan Data Pemilih Sementara (DPS) dan akan dilaksanakan kegiatan pendataan. Pemutakhiran Data berakhir setelah keluarnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU”, katanya.
Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lawa, Derwin mengatakan, pemutakhiran data merupakan hal yang penting dalam Pilgub. Agar tidak terjadi kesalahan pada pemutakhiran data, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sampai akhir pemilihan.
“Saya akan mengawasi dan berkordinasi dengan PPK Lawa pada setiap tahapan kegiatan hingga selesainya Pilgub Juni 2018”, tegasnya.
Pihaknya berharap, penyelanggaraan Pilgub Sultra khusunya di Kabupaten Mubar dapat berjalan lancar tanpa ada kendala. (#)
Peliput : Laode Hasbar
Editor: Zaman Adha

