Site icon BAUBAUPOST.COM

Usai Diperiksa Jaksa, Amiruddin Langsung Ditahan

– Kasus Dugaan Pungli Retribusi Jembatan Batu 2015

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) penarikan restribusi di Jembatan Batu pada tahun 2015, dimana menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Baubau, Drs Amiruddin MSi sebagai tersangka, kini Kasus tersebut sudah masuk ke tahap dua.

Kajari Baubau M Rasul Hamid SH, melalui Kasi Tipidsus, Hendra Busrian SH mengatakan kasus tersebut merupakan perkara yag di sidik langsung Kejaksaan Negeri Kota Baubau. “Untuk ditetpaknnya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dari saksi,” jelasnya, Kamis (24/11)

Pada perkara tersebut, pihak Kejari Baubau masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sebab Amiruddin bukanlah merupakan tersangka tunggal. Selain itu, pihaknnya akan segerah mungkin untuk melimpahkan di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Korupsi itu tidak ada yang melakukan sendiri, pasti secara bersama-sama, dan untuk kelanjutannya kita lihat kedepan, dan dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke Pengedilan,” tuturnya.

Perlu diketahui, Amiruddin ditetapkan sebagai tersangka pada Agusutus. Saat ini, pihak Kajari Baubau langsung membawa tersangka, untuk dititpkan di Rumah tahanan Kendari melalui Penerbangan Kamis Sore (24/11).(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version