Site icon BAUBAUPOST.COM

Kaisar Pertanyakan Klarifikasi SKCK La Ode Yasin

F01.1 Musyawarah sengketa pilkada dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi pemohon 1

Musyawarah sengketa pilkada dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi pemohon

Bosman: KPU Baubau Sudah Jalan Sesuai Aturan

Peliput : Prasetio M

Apri Awo SH

BAUBAU, BP – Nursalam-Nurman Dani (sang Kaisar), hingga saat ini masih mempertanyakan hasil klaifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau kepada pihak Polres Baubau, terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) La Ode Yasin.

Hal ini diungkapkan oleh Apri Awo SH selaku kuasa hukum Sang Kaisar, saat di temui Baubau Post usai musyawarah sengketa Walikota dan Wakil Walikota Baubau beberapa waktu lalu.

“Kalrifikasi yang dilakukan KPU tidak sebatas ke pengadilan untuk melihat pernah terpidana, ke kejaksaan sebatas melihat status pernah sebgai tersangka, namun juga harus ke Kepolisian untuk melihat LP yang dimaksud apakah perbutan tercela atau bukan,”kata Apri Awo.

Dikatakan, hingga saat ini LP tersebut belum terjawab, apakah dalam SKCK tersebut menerangkan perbuatan tercela atau tindak pidana lainnya. Pasal 7 ayat 2 huruf i menerangkan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK, sehingga bukan hanya di buktikan di pengadilan atau kejaksaan.

Untuk bukti contoh pasangan calon yang diduga melakukan perbuatan tercela dan digugurkan tanpa kekuatan hukum tetap, hingga saat ini pihaknya belum menemukan contoh tersebut, namun ada beberapa kasus kepala darah yang dicopot dari jabatannya dengan dugaan perbuaatan tercela tanpa berkekuatan hukum tetap dan contoh tersebut menjadi referensi pihak termohon ( Apri Awo SH, red).

“ada dua, pertama Aceng fikri (Kepala Daaerah Garut) ketikaa diduga melakukan perbuatan asusila tanpa putusasn ingkrak, presiden SBY langsung me-Non aktifkan, bahkan menggantinya. yang Januari 2017 Bupati Katingan, ketika terdapat dugaan melakukan perzinahan dengan istri Polisi, maka suaminya melaporkan ke Kepolisian dan dengan alasany dedmi anaknya Polisi itu mencabut, tetapi DPRD Katingan tetap melakukan rapat, pembentukan pansus untuk melakukan pemalsulan, hasil pemaaasulan di tanggapi oleh MA dan di kabulkan, kemudian Mendaagri langsung mencopot Bupati katingan,”jelasnya.

Dirinya menilai, sudah menjabat sebagai kepala daerah dapat dicopot, apa lagi baru menjadi calon, sehingga untuk menghindari hal-hal yang demikian, dengan roh Pilkada yang menciptakan dan melahirkan pemimpin yang bersih, maka diharapkan KPU tuntas melakukan klarifikasi agar tidak terjadi seperti di daerah lain.

Sementara itu Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau Bosman SH mengatakan, apa yang dijalankan oleh KPU sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Apa yang di ajukan oleh pemohon, dinilainya hanyalah sebuah opini dan itu sah dilakukan oleh pemohon.

” Namun, jangan pertengtangkan opini dengan norma, norma yang harus kita jalankan,”kata Bosman.

Pasal 53 yang dimaksud oleh pemohon dapat dilakukakan oleh KPU jika ada keraguan, namun KPU tidak memiliki keraguan, sehingga, KPU dinilai sudah sesuai dengan norma dan aturan.

Sesuai dengan norma, KPU tidak memiliki wewenang untuk menilai SKCK La Ode Yasin, pihaknya hanya melakukan klarifikasi ke instansi atau pejabat yang berwenang terhadap SKCK tersebut apakah sudah ada atau tidak tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak.

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version