Site icon BAUBAUPOST.COM

Bawa Sabu 34 Gram, ABK Kapal Diamankan

F01.1 Press rilis penangkapan terduga pengedar satu dengan BB 34 Gram. Foto Iman Supa Baubau Post.

Press rilis penangkapan terduga pengedar satu dengan BB 34 Gram. Foto Iman Supa Baubau Post.

Peliput: Iman Supa

RAHA,BP- Kepolisian Resort (Polres) Muna Kembali melakukan penangkapan terdapat terduka pengedar narkoba, yang diketahui sebagai Anak Buah Kapal (ABK) salah satu kapal malam rute Kendari-Raha, Sabtu, (24/3). Pelaku diduga hendak mengantar paket narkoba jenis sabu dengan berat 34 gram yang terbungkus dalam sebuah kardus.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat konfrensi persnya, menjelaskan, penangkapan dilakukan saat kapal sandar di pelabuhan Nusantara. Terduga pengedar sabu sebagai salah satu ABK kapal sekaligus sebagai koki yang berinisial HI (33) warga asal Kecamatan Wangi Wangi Kabupaten Wakatobi.

“Setelah Tim Satres Narkoba awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman paket dari Kendari menuju Raha, lalu dilakukan pengamatan dan penyelidikan dengan komunikasi yang diperoleh menggunakan kode “Lima ribu,” ungkapnya.

Paket yang terbungkus dalam kardus yang ditutupi kain bekas, sepatu bekas maupun botol dan besi tua, tersimpan didalam kamar pelaku. Pelaku kemudian mengajak Kasat Narkoba yang sedang dalam penyamaran ke dalam kamar untuk menyerahkan paket kiriman.

“Terduga setelah diperiksa didapati empat sachet kristal bening isi sabu dengan berat 23 gram dalam kardus ukuran sedang dan dua sachet sabu dengan berat 11 gram dalam kardus ukuran kecil,” terangnya.

Menurut keterangan rerduga bahwa setelah sampai di pelabuhan nusantara Raha, barang tersebut akan dijemput oleh seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya.

“Pelaku bersama Barang Bukti (BB) 34 Gram telah diamankan untuk dilanjutkan pemeriksaan, Penangkapan kali ini merupakan yang terbesar sejak sejak januari 2018 sampai saat ini,”Tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version