Site icon BAUBAUPOST.COM

Garam Malige Disita Legislator Nilai Disperindag Kurang Lakukan Pembinaan

F10.3 Fajar Ishak Daeng Jaya SE MH

Fajar Ishak Daeng Jaya SE MH

Peliput: Prasetio M Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Penyitaan garam malige oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu, dewan menilai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Baubau kurang melakukan pembinaan. Pasalnya setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa pengusaha garam tersebut telah menyurat ke BPOM pada tahun 2016 untuk peningkatan status dari (Sertifikat Penyuluhgan) SP ke Makanan Dalam (MD).
Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kota Baubau Komisi III, Fajar Ishak Daeng Jaya SE MH saat ditemui awak media usai rapat kerja gabungan komisi DPRD Kota Baubau bersama Pemerintah Kota Baubau dan kepala Pos Pengawasan Obat dan makanan Kota Baubau terkait agenda Honorer tenaga operator sekolah dan penyegelan pabrik garam, Senin (26/03).
Dikatakan, pengusaha garam merek Malige milik PT Graha Niaga Buton telah bersurat untuk menaikan status dari SP ke MD pada tahun 2016 lalu, yang ditindak lanjuti oleh BPOM RI yang turun langsung melakukan supervisi. Setelah BPOM melakukan supervisi, seharusnya instansi terkait dalam hal ini Perindag Kota Baubau turut mengambil bagian dalam hal pembinaan kepada pengusaha lokal tersebut.
“Ikut campurlah, dalam hal pembinaan dan memfasilitasi, tentang apa yang kurang setelah dilakukannya supervisi,” kata Fajar.
Dijelaskan, pihaknya tidak menemukan surat-surat kunjungan atau pembinaan dipemilik usaha garam, jika Disperindag telah melakukan langkah kunjungan dan pembinaan tersebut. Sehingga pihaknya menganggap ini suatu pembiaran.
“Kalau setiap saat dia melakukan kunjungan, setiap saat selalu mengingatkan hal itu di tunjukan dalam bentuk apa?, kalau hanya bentuk lisan itu bukan instansi, kalau lisan itu teman dan instansi itu dalam bentuk surat,” ujarnya.
Dirinya berharap, Disperindag meningkatkan pembinaan kepada pelaku usaha di Kota Baubau, antara lain rutin mengunjungi tempat produksi, memastikan kelengkapan dokumen, memberikan motivasi untuk mengurus jika ada salah satu dokumen yang tidak lengkap dan disertai dengan surat resmi.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Baubau Radjlun mengatakan, proses penyitaan oleh BPOM dikarenakan izin tes MI sudah tidak berlaku lagi. Diakui jika pihaknya telah beberapa kali melakukan kunjungan dan pembinaan untuk segera dilakukan kepengurusan izin tersebut, namun hingga saat penetiban dan dilakukan penyitaan, syarat tersebut belum dipenuhi oleh pengusaha tersebut dengan alasan, mereka sedang mengurus dan dibutuhkan dana yang cukup besar.
“Sehingga Polda dan BPOM saat itu bersikeras untuk menyidik perusahan tersebut, namun Kami (Disperindag Kota Baubau, red) bernegosiasi dengan mereka, untuk diberikan tahap pembinaan. Pada kesimpulannya, mereka diberikan kesempatan 1 bulan untuk mengurus dengan jaminan apa bila dalam kurun waktu tersebut tidak dapat menunjukan itikad baik, maka akan dilangsungkan dengan penyidikan,”jelas Radjlun.
Hasil koordinasi pihak Disperindag dengan pemilik PT Niaga Graha Buton, dokumen kepengurusan izin sudah tidak ada masalah lagi, tinggal menunggu tim dari Makassar yang turun untuk mengecek verifikasi hal tersebut dalam waktu dekat. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version