Peliput Alyakin Editor: Hasrin Ilmi
PASARWAJO, BP – Untuk memudahkan masyarakat datang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Gubernur Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2018-2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton menambahkan 10 TPS khususnya di wilayah Kabupaten Buton.
Adapun TPS yang dilakukan penambahan oleh KPU Buton yakni, Kecamatan Pasarwajo, Wolowa, Siotapina, Lasalimu, Lasalimu Selatan dan Kapuntori sedangkan Kecamatan Wabula tidak dilakukan penambahan.
Dikonfirmasi Media ini melalui Via telpon selulernya, Ketua KPU Buton, Burhan mengatakan Kabupaten Buton dilakukan penambahan TPS yang tersebar empat di Kapontori, Dua di Kecamatan Pasarwajo dan kecamatan lainnya satu sedangkan Kecamatan Wabula tidak ada penambahan.
“Jadi TPS yang sebelumnya 213, kini menjadi 223 yang tersebar di wilayah Kabupaten Buton pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2018,” Jelas Burhan
Dikatakan, tujuan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Buton untuk mendekatkan pemilih dengan TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasalnya jarak dari pemilih dengan TPS mencapai Satu kilometer, Dua kilometer sampe ada yang Empat kilometer.
Menurutnya, penambahan TPS meski tidak diatur dalam regulasi, tetapi pihaknya mempunyai kebijakan sebab pemilih diatas jumlah 70 orang akan dibukakan Satu TPS. Namun dalam aturan pemilihan kepala daerah itu diatur jumlah maksimal per TPS yaitu sebanyak 800 orang.
“kita ambil kebijakan, kalo pemilihnya diatas 70 orang dibukakan satu TPS, dan maksimal satu TPS untuk Pilkada sebanyak 800 orang,” katanya
Selain itu, KPU Buton pada (Sabtu 24/03-Red) sudah mendistribusikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Pilgub kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa/Kelurahan sehingga mudah di jangkau oleh masyarakat serta menghimbau kepada masyarakat jika belum terdaftar di DPS segera melaporkan agar dimasukkan dalam DPS.
“Jika ada masyarakat yang belum terdaftar di DPS agar melaporkan di PPS secepatnya, kita juga minta masyarakat untuk berpartisipasi mencek namanya di DPS, kalo masih keliru, katakanlah, misalnya kalo mereka belum memiliki KTP el sekrang sudah, maka segera laporkan,” imbaunya.
Masyarakat Buton yang belum terdaftar namanya di DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tambahnya, Kami meminta partisipasi masyarakat untuk mencek kembali sehingga bisa dilakukan perbaikan selama masa tanggapan yang dibuka selama 14 hari sejak 24 Maret hingga 2 April 2018.
Untui diketahui, Berdasarkan pemuktakhiran data yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) beberapa belum lama ini, Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Buton secara keseluruhan sebanyak 71.597 pemilih.
