Site icon BAUBAUPOST.COM

Kasus Sabu Kepsek SMP Satap Kadatua Tahap Dua

F01.1 Tersangka LB saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan

Tersangka LB saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan

 21,39 gram Sabu Jadi Barang Bukti

Peliput : Jaya Editor: Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP – Kasus Narkoba jenis sabu dengan tersangka Kepala Sekolah SMP Satu Atap Kapoa Kecamatan Kapoa, Kabupaten Buton Selatan. La Biru yang sebelumnya di tangkap SatNarkoba Polres Baubau beberapa waktu lalu resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau,Selasa (27/03).

Kajari Baubau M Rasul Hamid SH melalui Kasipidum Awaluddin Muhammad saat dikonfirmasi Selasa (27/03) mengatakan, tersangka kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka LB (inisial) beserta barang bukti yang diserahkan langsung anggota Resnarkoba Polres Baubau telah diterima pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak hari ini.

“Hingga 20 hari kedepan tersangka telah menjadi tahanan Jaksa, dan apabila dalam masa tahanan tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan, bisa saja dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari,” ungkapnya.

Dikatakannya, Barang Bukti dari perkara tersebut totalnya sebanyak 21,92 gram yang dikemas dalam 35 paket plastik kecil berisi butiran kristal dan 0,
53 gram digunakan untuk pengujian sampel dilaboratorium Forensik Makasar.

“Barang Bukti yang kami terima hari ini 21,39 gram setelah disisihkan untuk pengujian laboratorium dan dari hasil pengujian yang telah dilakukan Laboratorium Forensik Makassar tersebit, terbukti positif mengandung Metamfetamin yang memang merupakan kandungan Narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Dalam hal ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau podana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dalam masa penahanan yang dilakukan Kejaksaan, walaupun penahanan tersangka selama 20 hari kedepan dan penambahan masa tahanan selama 30 hari, kita akan berupaya dalam waktu dekat perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baubau, untuk diadili” tutupnya.

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version