Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau merespon usulan tokoh masyarakat yang prihatin dengan maraknya peredaran minuman keras (miras) di kota ini. Untuk mengantisipasi meningkatnya tingkat kriminalitas akibat miras, Pemkot Baubau akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) larangan miras.
Pj Wali Kota Baubau, Dr Ir H Hado Hasina MT belum lama ini mengatakan, peredaran miras akan diawasi dengan adanya perda ini. “Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelarangan penjualan Miras, produksi Miras tanpa Izin, karena Perda yang ada sebelumnya hanya mengatur tentang peredarannya saja,” ujarnya seperti dikutip dari rilis Dinas Kominfo Kota Baubau.
Hado Hasina juga menyampaikan kepada jajarannya mulai dari camat, lurah hingga RT/RW agar mengimbau masyarakat untuk melakukan pemantauan, serta mengimbau kepada segenap masyarakat untuk tetap menjaga rasa aman bagi warga Kota Baubau. Terlebih Baubau merupakan kota yang terbuka untuk para pendatang dari luar daerah.
“Kota ini menjadi keluar masuk orang, karena itu camat. Lurah RW/RT perlu berperan dalam melakukan pemantauan. Sekali lagi mari tetap memelihara hubungan silaturahim, menjaga kekompakan, memelihara semangat persatuan dan kesatuan. Dan lagi, kita beri apresiasi kepada jajaran TNI/Polri kita yang sukses menangkap pelaku kriminalitas itu,” ungkapnya.
Hado Hasina telah beberapa kali menegaskan persoalan pemberantasan Miras, dampak dan imbauan kepada segenap masyarakat untuk segera dibuatkan surat edarannya.
Partisipasi semua pihak dalam proses pembangunan di Kota Baubau diperlukan untuk bahu membahu mewujudkan impian bersama melalui lima prinsip sukses yang disebutnya, “Pokana Pongipi; Simbiti; Kaleru YindaNdapokia Somanamo amalape haejati; Tapekadei Mingkuta; Sodamparagigi,”.
Selain itu, Hado Hasina juga mengapresiasi kepada TNI/Polri yang telah bekerja keras dalam mengungkap dan menangkap pelaku kriminal di Kota Baubau. Diakuinya jika kriminalitas di kota yang dipimpinnya ini meresahkan masyarakat. (**)

